Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj

Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj
Advertisemen

Kharaj adalah pajak hasil bumi. Pajak ini dibebankan atas tanah milik kaum Zdimmi, tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak, atau orang dewasa, merdeka, budak, laki-laki atau perempuan. Kharaj ini hanya dibebankan kepada tanah yang layak dan menghasilkan, dengan pembayaran setahun sekali, meskipun lahan dipaneni lebih dari sekali dalam setahun.

Menurut jenisnya, kharaj dibagi menjadi dua; kharaj yang sebanding(kharaj proporsional) yaitu berdasarkan pembagian hasil, misalnya seperdua, sepertiga atau seperlima dari hasil yang diperoleh. kedua, kharaj yang pasti yakni suatu beban pajak tertentu yang jumlahnya jelas.

Sebelumnya (3)



Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Mata Air
    54. Al Qamar 12. Dan Kami jadikan bumi memancarkan mata air-mata air, maka…
  • Al Wadi'ah (titipan) dalam Bank Syariah
    Al Wadi'ah maknya adalah titipan Al Wadi'ah dibedakan menjadi duam…
  • Hukum Pidana Islam
    Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai…
  • Daftar Software Open Source Bidang Kesehatan
    Perangkat Lunak Bidang Manajemen Praktik Kedokteran ClearHealth mencakup…
  • Misteri Asal-Usul Besi dan Apa Yang Diungkapkan Dalam Al-Qur'an
    Pengantar Tentang Asal Besi لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِٱلْبَيِّنٰتِ…
  • Akhlak Islam | Sifat Tercela: Ujub (Membanggakan Diri)
    Ujub adalah rasa mengagumi diri sendiri serta membanggakan diri sendiri atau…
  • Buku Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender
    Dewasa ini, kehidupan keluarga terus menerus mengalami peruabahan dalam pola…