Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj

Advertisemen

Kharaj adalah pajak hasil bumi. Pajak ini dibebankan atas tanah milik kaum Zdimmi, tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak, atau orang dewasa, merdeka, budak, laki-laki atau perempuan. Kharaj ini hanya dibebankan kepada tanah yang layak dan menghasilkan, dengan pembayaran setahun sekali, meskipun lahan dipaneni lebih dari sekali dalam setahun.

Menurut jenisnya, kharaj dibagi menjadi dua; kharaj yang sebanding(kharaj proporsional) yaitu berdasarkan pembagian hasil, misalnya seperdua, sepertiga atau seperlima dari hasil yang diperoleh. kedua, kharaj yang pasti yakni suatu beban pajak tertentu yang jumlahnya jelas.

Sebelumnya (3)



Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Perbedaan Pengertian Syari'ah dan Fikih
    Sebagai umat Islam, kita sering sekali mendengar istilah "syari'ah. Bahkan…
  • Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Akal Manusia
    5. Al Maa'idah 58. Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan)…
  • Zero Power Magnetik Generator, Menghasilkan Listrik Tanpa Bahan Bakar
    Zero Power Magnetik Generator pada dasarnya adalah sebuah Generator Energi…
  • Cara Melakukan Aduan Konten di Youtube
    Youtube merupakan media yang bebas digunakan oleh siapa saja, sehingga pasti…
  • Kategori Nafsu Manusia - Akhlak Islam
    Kategori Nafsu Kita sering mendengar jika menuruti hawa nafsu pasti kita…
  • Spiritual Entrepreneur
    Menjadi pribadi yang dapat memenuhi semua keinginannya adalah impian setiap…
  • Dasar Hukum Perbankan Syariah
    Dalam menjalankan perannya, Bank Syari'ah berdasarkan pada UU Perbankan nomor…