'Usyr secara bahasa berarti persepupuluh. Yang dimaksud 'Usyr di sini adalah pajak tanah yang dibebankan kepada kaum Muslimin dan menjadi kewajiban bagi setiap kaum Muslim untuk menunaikannya. Kewajiban ini hanya ketika ada hasil, tetapi jika ternyata produksi atau panen gagal, dengan sendirinya kewajiab itu hilang.
Ketentuan 'Usyr baru berlaku jika penn melebihi 5 wasaq. Jika tanah yang menghasilkan tidak banyak membutuhkan tenaga atau ongkos untuk penyiapan sarana pengairan(diari dengan air hujan), maka jumlah pajaknya 10%. Tetapi jika lahan memerlukan tenaga ekstra keras atau ongkos untuk saran pengairan, maka jumlah pajaknya hanya 5%. Berbeda dengan zakat yang dibayarkan setahun sekali, 'Usyr dibayarkan setiap habis panen.
Add Comments