KIFARAT Dalam Hukum Pidana Islam

Advertisemen

Pengertian Kifarat

Kifarat secara bahasa berarti menutup. Sedangkan secara istilah yaitu sejumlah denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah. Kifarat adalah hak Allah sebagai tanda tobat.

Kifarat dalam pembunuhan diterangkan dalam surat An Nisa' ayat 92, yang artinya kurang lebih : " barang siapa yang membunuh orang mukmin karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang mukmin dan diyatnya diserahkan (menurut permintaan) keluarga korban, kecuali jika keluraga korban ingin bersedekah. Jika ia (yang terbnuh) dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) adalah kaum kafir yang ada perjanjian denganmu maka hendaklah (si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan pada keluarga korban. barang siapa yang tidak mendapatkannya maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut,"

Kaffarat orang yang membunuh.

Dosa besar membunuh seorang muslim yang bukan haq syar’iyah. Artinya bukan orang yang terkena ketetapan hukum pidana qishash, had qadzaf, had sirqah, had khamer, dan had zina, yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan negara islam. Siapa yang membunuh orang muslim tanpa salah satu sebab di atas, atau membunuh secara tidak sengaja misalnya menabrak, menembak binatang buruan tapi malah mengenai orang, dan lain-lain, maka ia harus membayar kifarat (denda) dengan cara:
a. Memerdekakan hamba sahaya yang muslim sambil memberikan santunan kepada keluarga korban.
b. Melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut.



Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini