Pengertian Sadd AzZariah
Zari’ah menurut bahasa identik dengan wasilah (perantara) dengan demikian Sadd az Zari’ah adalah menghambat atau menyumbat sesuatu yang menjadi perantara. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri ataupun untuk menyumbat jalan sarana dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan.Tujuan dari penetapan sadd Az Zahri’ah ini ialah untuk menuju kemaslahatan. Karena tujuan umum ditetapkan hukum pada mukalaf adalah untuk kemaslahatan mereka dan menjauhkan kerusakan. Untuk sampai pada tujuan itu adakalanya syari’at melarang atau memerintahkan sesuatu, dalam memenuhi perintah atau larangan ada yang dapat dengan langsung ada kalanya dengan sarana, contoh Zina itu haram, maka melihat aurat wanita yang menyebabkan terjadi perzianan adalah haram juga. Shalat jum’at adalah wajib, maka meninggalkan jual beli pada waktu shalat jum’at adalah hukumnya wajib pula.
Larangan terhadap syara’ yang dapat mendatangkan perbuatan yang dilarang itulah penetapan hukum berdasarkan sadd Az Zari’ah.
Dasar pengunaaan Sadd az Zari’ah
Dasarnya al Qur’an da as Sunnah, misalnya pada surat al An’am ayat 108, yang dimaksud Allah melarang kaum Muslimin memaki-maki sembahan–sembahan orang musyrik, karena mereka nanti akan memaki-maki Allah dengan melampui batas, Nabi melarang menimbun karena menimbun akan menyebabkan kesempitan/kesulitan manusia.MATERI USHUL FIKIH
Daftar Pustaka
Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1 LESFI, Yogyakarta,1994
Add Comments