Madzhab sahabi atau pendapat Sahabat

Advertisemen
Mazdhab Sahabi
Para ulama berbeda pendapat dalam pengunaan pendapat sahabat sebagi hujjah, jumhur ulama berpendapat bahwa pendapat para sahabat tidak menjadi hujjah, karena kita tidak harus menta’ati mereka. Kita hanya diperintahkan untuk mengikuti al Qur’an dan As Sunnah . Adapun yang dimamksud pendapat para Sahabat adalah pendapat para sahabat dalam masalh ijtihadiyyah.

Pendapat kedua bahwa pendapat para Sahabat dapt dijadikan hujjah dan di dahulukan dari pada qiyas dan pendapat yang ketiga pendapat sahabat dapat dijadikan hujjah apabila dikuatkan denagan qiyas atau tidak berlawanan dengan qiyas.


Daftar Pustaka
Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1 LESFI, Yogyakarta,1994

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini