Hukum Islam, Syariat dan Fikih, Dimana Perbedaannya?

Advertisemen

Pada posting terdahulu kami telah mencoba untuk menjelasakan tentang perbedaan antara Syariat dan Fikih

Membedakan Istilah Hukum Islam

Dalam kajian hukum ini, khususnya di Indonesia kita juga mengenal Istilah 'hukum Islam'. Sehingga perlu juga kiranya kita semua dapat membedakan tiga istilah : Hukum Islam, Syariat, dan Fikih, sehingga dapat menggunakannya dalam wilayah yang tepat.

Untuk menjelaskan permasalahan ini, kami mencoba mencari sumber rujukan yang relevan di internet dan mencoba merangkumnya. Setelah kami mencari (googling), akhirnya kami menemukan sebuah rujukan yang sangat relevan dan cukup menjelaskan dengan tepat terhadap apa yang dimaksud dengan HUKUM ISLAM itu sendiri.

Dari wigunaharis.wordpress.com;

Dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris:
1. Syariat Islam diterjemahkan dengan Islamic Law
2. Fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence

Di dalam Bahasa Indonesia
1. Syariat Islam sering menggunakan istilah hukum syari'at atau hukum syarak
2. Fikih Islam sering menggunakan istilah Hukum Fikih atau kadang-kadang Hukum Islam.

Ahli Hukum harus bisa membedakan mana hukum islam yang disebut dengan Hukum Syariat dan mana hukum Islam yang disebut dengan Hukum Fikih.

Namun dalam prakteknya kedua istilah tersebut (syariat dan Fikih) sering dirangkum dalam istilah Hukum Islam tanpa penjelasan yang dimaksudnya. hal ini bisa dipahami karena hubungan keduanya sangat erat, bisa dibedakan namun tidak bisa dipisahkan. baca posting kami tentang perbedaan antara syariat dan fikih.
Ringkasnya, Syariat adalah landasan, fikih adalah pemahaman tentang syariat.

Namun penggabungan kedua istilah tersebut menjadi satu 'Hukum Islam', sering menimbulkan salah pengertian jika dihubungkan dengan perubahan dan pengembangan hukum Islam.



Ahli hukum di Indonesia hendaknya bisa membedakan antara ketiga Isitilah ini terutama menyangkut istilah HUKUM ISLAM ini. Ahli Hukum harus bisa membedakan mana hukum islam yang disebut dengan Hukum Syariat dan mana hukum Islam yang disebut dengan Hukum Fikih.

Banyak ungkapan yang menyatakan bahwa Hukum Islam adalah hukum Tuhan, Hukum Suci. Ada banyak anggapan juga bahwa hukum Islam itu pasti benar dan diatas segala-galanya. Di sini tampak tidak ada kejelasan posisi dan wilayah antara Hukum Islam dan Syariat Allah dalam arti konkritnya adalah wahyu yang murni.

Pengkaburan esensi dan posisi antara hukum Islam yang identik dengan fiqh, yang merupakan hasil ijtihad, dengan syari’ah yang identik dengan wahyu, yang berarti diluar jangkauan manusia, adalah masalah besar yang harus diluruskan dan diletakkan pada posisi yang seharusnya.

Namun yang terjadi selama ini  seolah-olah hukum islam itu merupakan seperangkat aturan dan batasan yang sudah mati, sehingga selalu terkesan pasif. Akhirnya hukum islam menimbulkan kesan menakutkan bagi masyarakat sekitarnya, padahal hukum islam itu harus bersifat aktif sesuai dengan pendapat Abu Hanifah adanya istilah ma’rifat (mengetahui) dimana kalimah tersebut memberi inspirasi untuk aktif tidak terlambat memberi ketentuan hukum islam, jika muncul kasus baru. Batasan-batasan tersebut dalam ilmu hukum disebut sebagai fungsi sosial control.

Apa itu Hukum Islam?

Hasby Ash Shiddieqie menyatakan bahwa hukum islam yang sebenarnya tidak lain dari pada fiqh islam, yaitu koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan  masyarakat.

Lebih jauh Hasby menjelaskan bahwa Hukum Islam itu adalah  hukum yang terus hidup, sesuai dengan undang-undang gerak dan subur. Dia mempunyai gerak yang tetap dan perkembangan yang terus menerus.

Penjelasan lebih mendetail tentang Hukum Islam ini dapat dibaca melalui wigunaharis.wordpress.com
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini