Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam

Advertisemen
Waris mewarisi dapat gugur atau batal karena hal-hal tertentu. Hal-hal yang dapat membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk mewarisi adalah disebabkan:

a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir atau berbeda agama
d. berstatus hamba sahaya
e. Sama-sama meninggal dunia pada saat yang sama

Yang dimaksud dengan membunuh ialah seseorang yang membunuh ahli warisnya (dengan cara) yang tidak dibenarkan hukum.

Yang dimaksud dengan murtad adalah bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama Islam, sehingga menyebabkan kehilangan hak warisnya.

Yang dimaksud dengan kafir adalah orang yang memeluk selain agama Islam. 

Rasulullah bersabda yang artinya : Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan demikian juga orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam. (HR. Jama'ah).

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • 10+ Ebook Gratis Sejarah Peradaban Islam - Download Sekarang
    Tentu kita tidak lupa akan sebuah ungkaoan dan singkatan terkenal yang…
  • Menguak Misteri UFO di Suffolk
    Kisah UFO paling menarik di Inggris dimulai pada Desember 1980 yang dikenal…
  • Ayat-ayat Al-Qur'an tentang Siang dan Malam
    57. Al Hadiid 6. Dialah yang memasukkan(YUWLIJU) malam ke dalam siang dan…
  • Pelajaran Fisika: Daya
    Apa itu Daya Ilmuwan menggunakan kata daya untuk menunjukan energi yang…
  • Pentingnya Puasa Bagi Masa Depan Kehidupan Manusia
    Kewajiban puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu hadiah yang besar bagi…
  • Qaidah Fiqhiyah: 5 Kaidah Dasar Fikih
    Kaidah Fikih merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dari masalah…
  • Biografi Ulama: Imam Abu Hanifah
    Ia adalah pendiri madzhah Hanafi, beliau dilahirkan di Kuffah pada tahun 80 H,…