Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam

Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam
Advertisemen
Waris mewarisi dapat gugur atau batal karena hal-hal tertentu. Hal-hal yang dapat membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk mewarisi adalah disebabkan:

a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir atau berbeda agama
d. berstatus hamba sahaya
e. Sama-sama meninggal dunia pada saat yang sama

Yang dimaksud dengan membunuh ialah seseorang yang membunuh ahli warisnya (dengan cara) yang tidak dibenarkan hukum.

Yang dimaksud dengan murtad adalah bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama Islam, sehingga menyebabkan kehilangan hak warisnya.

Yang dimaksud dengan kafir adalah orang yang memeluk selain agama Islam. 

Rasulullah bersabda yang artinya : Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan demikian juga orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam. (HR. Jama'ah).

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Jaga Alam: inilah Alternatif Bungkus Daging Kurban Ramah Lingkungan
    Hari raya Qurban menjadi hari yang sangat menggembirakan bagi umat Islam.…
  • Pelajaran Fisika: Gaya
    Apa itu Gaya Dari perputaran planet-planet sampai energi yang dihasilkan di…
  • Kisah Masuk Islam: Seorang Aminah Mualaf Amerika Serikat
    Aminah Assilmi adalah wanita menjadi mualaf. Dia berkeliling Amerika Serikat…
  • Kenapa Sains Bernafaskan Islam Perlu Dibangun Kembali?
    "Ayat-Ayat Semesta Sisi-sisi Al Quran yang Terlupakan" adalah sebuah judul…
  • Penyebab Bau Mulut dan Cara Mengusirnya
    Bau mulut merupakan masalah fisik yang sering menimbulkan ketidak nyamanan…
  • Android Apps: Belajar Baca Quran (Gratis)
    Anda seorang muslim, namun belum mampu membaca huruf hijaiyah apalagi membaca…
  • Misteri Manusia Purba - Benarkah Nabi Adam Tingginya Mencapai 27 Meter?
    Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim,…