Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam

Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam
Advertisemen
Waris mewarisi dapat gugur atau batal karena hal-hal tertentu. Hal-hal yang dapat membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk mewarisi adalah disebabkan:

a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir atau berbeda agama
d. berstatus hamba sahaya
e. Sama-sama meninggal dunia pada saat yang sama

Yang dimaksud dengan membunuh ialah seseorang yang membunuh ahli warisnya (dengan cara) yang tidak dibenarkan hukum.

Yang dimaksud dengan murtad adalah bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama Islam, sehingga menyebabkan kehilangan hak warisnya.

Yang dimaksud dengan kafir adalah orang yang memeluk selain agama Islam. 

Rasulullah bersabda yang artinya : Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan demikian juga orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam. (HR. Jama'ah).

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Camkan! Teori Evolusi itu Bukan Fakta Evolusi
    Sepanjang sejarah dicetuskannya teori evolusi oleh Darwin, sepanjang itu pula…
  • Akidah Islam: Syirik Dan Macamnya
    "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu)…
  • Sistem Pemerintahan Islam: Khilafah bg.1
    Pengertian, Dasar dan Tujuan Khilafah 1. Pengertian Khilafah Khilafah…
  • Memerah ASI dan Hukum Menyusui (Radha'ah)
    ASI (air susu ibu) merupakan makanan terbaik bagi bayi. Semua orang sudah tahu…
  • Mesin Sederhana: Pengungkit, Roda, Katrol, Sekrup, Gear
    Dalam ilmu, mesin adalah perangkat yang mengubah gaya menjadi sebuah kekuatan…
  • 5 Gejala Usus Buntu, Yang Perlu Diketahui
    Radang Usus buntu terjadi ketika apendiks Anda, kantong 'cacing' yang melekat…
  • Pelajaran Kimia Tentang Air
    Apa Kimia dari Air Kombinasi sederhana dari 2 atom hidrogen dan satu atom…