Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam

Halangan Waris Mewarisi - Hukum Dalam Islam
Advertisemen
Waris mewarisi dapat gugur atau batal karena hal-hal tertentu. Hal-hal yang dapat membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk mewarisi adalah disebabkan:

a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir atau berbeda agama
d. berstatus hamba sahaya
e. Sama-sama meninggal dunia pada saat yang sama

Yang dimaksud dengan membunuh ialah seseorang yang membunuh ahli warisnya (dengan cara) yang tidak dibenarkan hukum.

Yang dimaksud dengan murtad adalah bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama Islam, sehingga menyebabkan kehilangan hak warisnya.

Yang dimaksud dengan kafir adalah orang yang memeluk selain agama Islam. 

Rasulullah bersabda yang artinya : Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan demikian juga orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam. (HR. Jama'ah).

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Apa Dampak Paling Bahaya Dari HP
    Hampir semua orang kini memiliki hp (handphone). Bahkan anak kecil yang belum…
  • Resep Obat Tradisional Sakit Maag
    Ada sebuah resep tradisional untuk menyembuhkan sakit maag. Resep ini terbukti…
  • Free Download Islamic Ebook Complete
    Apakah Kamu sedang mencari ebook-ebook Islam dengan topik-topik yang lengkap…
  • Kisah Islami: Khalifah Gila?
    Memang betul, Khalifah Umar bin Khaththab telah berubah ingatan. Banyak yang…
  • Berapa Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
    Salah satu amalan di bulan ramadhan yang sepatutnya tidak ditinggalkan adalah…
  • Macam-Macam Jual Beli (Al Ba'i) Dalam Bank Syariah
    A. Al Murabahah Al-Murabahah yaitu jual beli barang pada harga asal dengan…
  • Fikih: Najis, Pengertian dan Macamnya
    Pengertian Najis Najis adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk…