a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir atau berbeda agama
d. berstatus hamba sahaya
e. Sama-sama meninggal dunia pada saat yang sama
Yang dimaksud dengan membunuh ialah seseorang yang membunuh ahli warisnya (dengan cara) yang tidak dibenarkan hukum.
Yang dimaksud dengan murtad adalah bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama Islam, sehingga menyebabkan kehilangan hak warisnya.
Yang dimaksud dengan kafir adalah orang yang memeluk selain agama Islam.
Rasulullah bersabda yang artinya : Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan demikian juga orang kafir tidak dapat mewarisi orang Islam. (HR. Jama'ah).
Add Comments