Ada berita tentang hukum hormat bendera dalam Islam, karena isu Fatwa MUI yang mengharamkan hormat bendera. Namun dari MUI sendiri menyangkal adanya fatwa tersebut. Pembahasan hukum Islam tentang hormat bendera nampak telah lama diperbincangkan, dilihat dari penelusuran tulisan yang telah ada. Setiap kali ada isu Fatwa MUI, dari situ suatu hukum tertentu yang di fatwakan menjadi topik hangat. Entah kenapa ya?
Menjawab masalah hukum hormat bendera sebenarnya dapat ditemukan secara online dari beberapa sumber. Salah satunya dari situs koranmuslim.com, yang menjelaskan dengan lebih moderat. Berikut ini tulisan yang dimuat dalam situs tersebut:
Menjawab masalah hukum hormat bendera sebenarnya dapat ditemukan secara online dari beberapa sumber. Salah satunya dari situs koranmuslim.com, yang menjelaskan dengan lebih moderat. Berikut ini tulisan yang dimuat dalam situs tersebut:
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum menghormat bendera. Sebagian ulama, seperti Syeikh Nasiruddin al-Albani, Bin Baz, dll berpendapat bahwa menghormat bendera hukumnya haram karena: (1) termasuk dalam bentuk pengagungan yang hanya layak ditujukan kepada Allah: (2) termasuk bidah yang tak pernah dicontohkan oleh Rasul saw: (3) karena termasuk meniru perilaku kaum kafir.
Namun demikian sebagian ulama yang lain tidak sependapat dengan pandangan di atas. Prof Dr. Mohammad ibn Abdul Ghaffar asy-Syarif misalnya berpendapat bahwa bendera dipandang sebagai simbol negara. Karena itu, para sahabat Nabi saw dalam sejumlah peperangan berusaha agar bendera atau panji yang mereka bawa tidak jatuh. Hal itu sebagaimana dilakukan oleh Ja’far ibn Abi Thalib ra dalam perang Mu’tah. Nah berdiri menghormat bendera sebagai ekspresi penghargaan terhadap simbol tersebut menurutnya tidak dilarang dalam syariat. Nabi saw pernah memerintahkan kaum Ansar untuk berdiri saat Sa’ad ibn Mua’adz ra datang. Beliau juga pernah berdiri menyambut Fatimah ra dan Ja;’far ra. Selanjutnya Prof Mohammad Abdul Ghaffar asy-Syarif memandang bahwa urusan menghormat bendera bukan sebagai urusan akidah. Menghormat bendera menjadi berdosa jika disertai sikap kultus. (http://koranmuslim.com/hukum-hormat-bendera/)
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, sesuai hadis masyhur "setiap amal perbuatan tergantung niatnya..". Hormat bendera tergantung niatnya. Wallahu a'lam.
Kami kira kita juga perlu untuk memambah wawasan mengenai hal ini dari tulisan-tulisan berikut ini:
1. Upacara Bendera
2. Hormat Bendera, apa salahnya?
3. PP no 40 1958 Tentang Bendera kebangsaan RI
4. Argumen Soal Haramnya Hormat Bendera
5. Sejarah Nasionalisme
Add Comments