Definisi Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah).Menurut syara', zakat berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta.
Mazhab Maliki mendefinisikan :"Mengelua rkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan, kepemilikan penuh dan mencapai hawl."
Rukun zakat:
Mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya.Syarat Zakat
Syarat Wajib:
- Merdeka- Islam
- Baligh Berakal
- Harta yang dikeluarkan dari harta yang wajib dizakati
- Harta yang dizakati telah mencapi nishab atau senilai dengannya
- Harta yang dizakati adalah milik penuh
- Kepemilikan harta telah mencapai setahun Qamariyah
- Harta bukan merupakan harta hasil hutang
- Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Syarat Sah Pelaksanakan Zakat
- Niat- Tamlik (Memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)
Waktu Wajib Zakat
Fukaha sepakat, zakat wajib dikeluarkan segera setelah terpenuhi syarat-syaratnya, baik nishab hawl dan lainnya. Menyelenggarakan zakat sebelum sampai nishab ukumnya tidak boleh karena pada waktu itu wajibnya zakat belum ada. Kewajiban zakat gugur dengan rusaknya harta.Waktu Pelaksanakan Zakat
- Zakat harta berupa emas, perak, barang dagangan dan binatang ternak yang digembalakan dibayarkan setelah sempurnanya hawl satu kali dalam setiap tahun.- Zakat tanaman dan buah-buahan dibayarkan ketika berulangnya masa panen. Kedua jenis harta ini tidak disyaratkan mencapai masa hawl tetapi telah mencapai nishabnya.
Jenis Harta yang Wajib dizakati
- Nuqud (emas, perak dan uang)- Barang tambang dan temuan
- Harta Perdagangan
- Tanaman dan Buah-buahan
- Binatang Ternak
- Harta hasil gaji rutin (a'thayat)
- Harta hasil Profesi (al maal al musthafaad), obligasi, saham.
- Harta Perusahaan
Add Comments