Jinayah Hudud | Hukum Pidana Islam

Jinayah Hudud | Hukum Pidana Islam
Advertisemen

Pengertian Jinayah

Jinayah merupakan bentuk masdar dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayah merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal (intelegensi). Sebagian fuqaha menggunakan kata jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan. Dengan demikian istilah fiqh Jinayah sama dengan hukum pidana.

Fiqh jinayah secara khusus mengatur tentang pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan manusia dan sanksi hukuman yang berkenaan dengan kejahatan itu. Tujuan umum dari ketentuan yang ditetapkan Allah itu adalah mendatangkan kemashlahatan untuk manusia, baik mewujudkan keuntungan dan manfaat bagi manusia, maupun menghindarkan kerusakan dan kemudharatan dari manusia. Tujuan disyari’atkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan.

Ruang Lingkup Fikih Jinayah

Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti : pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan.

Jenis-jenis hukumannya, ada yang berbentuk hudud, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh nash jenis dan berat-ringannya hukuman. Ada yang berbentuk qishah, yakni hukuman yang sama dengan tindak kejahatannya. Ada yang berbentuk diyat, yaitu denda sebagai pengganti tidak dilakukannya qishash. Dan ada yang berbentuk ta’zir, yaitu hukuman yang tidak tersebut dalam ketentuan diatas dengan ketetapan hakim.

Kemudian, sebagaimana yang telah disebutkan di atas, ulama Fiqh membagi jinayah, atau yang sering pula disebut sebagai jarimah, menjadi tiga macam bila dilihat dari berat ringannya hukuman, yaitu jarimah hudud, jarimah qishash diyat, dan jarimah ta’zir.

Guna membahas permasalahan Hudud, file pdf berikut ini adalah Makalah yang membahas tentang HUDUD. Download makalah tentang Jinayah Hudud (344 kb). (file disimpan dalam server ziddu, sehingga untuk dapat mendownload file ini, pop-up blocker dari browser perlu dimatikan)
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Pengertian Retailing dan Retailer
    Pengertian usaha eceran (retailing) telah diungkapkan oleh banyak ahli…
  • Pentingnya Ilmu Ushul Fiqh
    Seberapa penting Ilmu Ushul Fikih itu? Abu zahrah dalam pengantar kitabnya…
  • Daftar Software Open Source Bidang Kesehatan
    Perangkat Lunak Bidang Manajemen Praktik Kedokteran ClearHealth mencakup…
  • Berqurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW
    Qurban adalah Binatang Ternak yang disembelih ketika hari raya Idul Adha.…
  • Tawadu' - Rendah Hati Akhlak Terpuji
    Tawadu atau sikap rendah hati merupakan akhlak yang utama. Dengan tawadu akan…
  • Hukum Islam, Syariat dan Fikih, Dimana Perbedaannya?
    Pada posting terdahulu kami telah mencoba untuk menjelasakan tentang…
  • Nasibmu Indonesia
    Aku Heran Dengan Indonesia Dulu Hindu Agamamu Lalu Budha Agamamu Lalu…