Bagaimanakah kondisi dan situasi hukum Islam dalam kehidupan umat Islam pada masa kini? Pertanyaan in penting, menurut hemat penulisnya, untuk mengingatkan terutama umat Islam sendiri tentang realita empiris kontemporer dari hukum Islam. Kebanyakan umat Islam lebih tertarik dan berbicara pada tataran ideal, ius constituendum, hukum yang dicitakan. Banyak umat Islam menyimpulkan betapa baiknya apa yang diidealkan sebagai 'hukum ekonomi Islam', namun ketika ditanya dimanakah hal itu dapat ditemukan di muka bumi ini, jawabannya kemungkinan besar adalah pengakuan bahwa itulah yang sedang diperjuangkan.
Perjuangan untuk mewujudkan dan membumikan hukum Islam inilah yang menjadi fokus dan perhatian umat Islam. Bagaimana itu dapat dilakukan, disinilah istilah aktualisasi itu muncul dan menjadi signifikan. Bagi mereka yang mengusung ide aktualisasi adalah suatu kenyataan bahwa 'hukum Islam' pada saat ini, karena banyak faktor telah menjadi tidak aktual, outdated, ketinggalan zaman, hingga tidak menjawab tuntutan masyarakat kini dan menjawab tantangan zaman sekarang.
Buku yang berjudul "Aktualisasi Hukum Islam Tekstual dan Kontekstual" ini merupakan kumpulan tulisan berbagai tokoh. Berbagai tulisan dalam buku ini mencoba menyinggung sebagian dari faktor-faktor yang menjadi sebab 'Hukuk Islam' tidak aktual di zaman ini.
Judul Buku: Aktualisasi Hukum Islam Tekstual dan Kontekstual
Penyusun: Dr. Akhmad Mujahidin, M.Ag
Penerbit: Program Pasca Sarjana UIN SUSKA RIAU
Tahun: 2007
Add Comments