Al-Ijarah (Sewa Menyewa) Dalam Bank Syari'ah

Al-Ijarah (Sewa Menyewa) Dalam Bank Syari'ah
Advertisemen
Akad al Ijarah yang banyak dilakukan dalam lembaga Keuangan Syariah adalah al Ijarah Al Muntahiyah bi al tamlik, atau dalam istilah fiqh sering disebut al ba'i al ta'jiri atau dalam Hukum Positif di Indonesia dikenal dengan nama perjanjian sewa beli.

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari Al Ijarah al muntahiyah bi al tamlik yakni akad sewa menyewa yang berakhir dengan pemilikan, maksudnya adalah akad yang semual berupa akad sewa menyewa dalam jangka waktu tertentu dengan uang sewa yang telah ditentukan pula jumlahnya- dan lazimnya dibayar secara berkala- namun apabila telah habis masa sewa dan sekaligus telah memenuhi jumlah uang sewa yang elah ditetapkan, maka jumlah uang sewa tersebut ditetapkan sebagai jumlah uang pembayaran atas pembelian barang yang disewa.

Dengan kata lain al ijarah al muntahiyah bi al tamlik adalah akad yang semula berupa akad sewa menyewa namun diakhirnya amenjadi akad jual beli.

Skemanya sebagai berikut:

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Fenomena
    Dakwah tak melulu harus lewat ceramah. Apalagi di era melinium ini dimana media…
  • Hadits - Hadits Tentang Keutamaan Baca Al-Quran
    Sebaik-baik bacaan adalah AlQur`an. Bagaimana tidak, Alquran adalah petunjuk…
  • Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Cahaya - Sinar
    24. An Nuur 35. Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan…
  • Main Game Farm Express 2
    Belajar mengantarkan hasil pertanian ke Pasar.Judul Game: Farm Express 2Sebagai…
  • Game Edukasi: Puzzle Intuisi
    Game tanpa intruksi. Gunakan logika dan intuisi untuk memainkannya. bagaimana?…
  • Contoh KATA PENGANTAR Makalah
    KATA PENGANTARSesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon…
  • Biografi Ulama: Imam Syafi’i
    Beliau dikenal sebagai pendiri madhab Syafi’i dengan Nama lengkapnya adalah…