Misalnya: "Saya jual kepada anda sebuah meja tulis dari kayu dengan ukuran 1mx1,25m dengan tinggi 75cm dan harganya Rp.100.000, lalu pembelinya membeli waktu itu juga meskipun barangnya belum ada.
Rukun dan syarat Salam
a. Rukun
- Penjual (muslam Alaih)
- Pembeli (muslam)
- barang (muslam fih) dan harga
- Sighat (akad ijab qabul)
b. Syarat
- Hendaknya dibayar dahulu pada majelis akad.
- Barang menjadi utang atau tanggunan si penjual.
- Barang diserahkan pada waktu yang telah dijanjian/disepakati.
- Barangnya jelas
- Diketahui dan disebutkan barangnya harus jelas.
- Disebutkan tempat menerimanya
Hukum Salam
Salam merupakan jual beli utang dari pihak penjual dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayar sewaktu akad sehingga bisa dikatakan salam adalah jual beli berupa pesanan.
Oleh karena itu dalam jual beli salam ini barang belum diserahkan sedangkan harga telah dibayar kontan, sehingga disini perlu adanya bukti tanda pembayaran yang sah berupa kuitansi, faktur atau catatan yang dibubuhi tanda tangan penerima uang. Hal ini berdasarkan Q.S Al Baqarah: 282.
Sabda Rasulullah SAW:
عن ابن عباس ر ض قال قدم رسول الله ص م المدينة و هم يسلفون بالتمر السنتين والثلاث فقال من اسلف في شيئ ففي كيل معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم
( رواه البخار)
"dari Ibnu Abbas ra ia berkata: "Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah ,mereka orang-orang Madinah melakukan salam dengan buah kurma untuk tenggang waktu dua tahun atau tiga tahun, lalu Rasulullah SAW bersabda: " Barang siapa yang mengutangkan uang (salam)untuk sesuatu perkara maka (hendaklah) ditentukan dengan takaran yang telah diketahui (atau) dengan timbangan yang telah diketahui dengan tempo yang telah diketahui pula. "
Add Comments