Macam-Macam Kejahatan Pidana (Jarimah) Dalam Hukum Islam

Macam-Macam Kejahatan Pidana (Jarimah)  Dalam Hukum Islam
Advertisemen
Jarimah adalah perbuatan kejahatan yang dilarang dalam syariat Islam.

Dalam Fiqih klasik Jarimah dibagi ke dalam:

1. Jarimah Hudud
2. Jarimah Qishas-Diyat
3. Jarimah ta'zir

a. Jarimah Hudud

Yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman had. Had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara' dan merupakan hak Allah.

Jarimah Hudud meliputi: Zina, Qadzaf, Meminum Khamr, Pencurian, Hirabah, Riddah dan Albaghyu(pemberontakan).

b. Jarimah Qishas-Diyat

Yiatu jarimah yang diancam dengan Qishas dan diyat. Baik Qishas mapun diyat keduanya telah ditentukan syara'. Perbedaan dengan hukum had adalah bahwa hukuman had merupakan hak Allah (hak Masyarakat) sedangkan Qishas dan Diyat adalah hak manusia (individu).

Meliputi: Pembunuhan sengaja, Pembunuhan meyerupai sengaja, Pembunuhan karena kesalahan, Penganiayaan sengaja, penganiyayaan tidak sengaja.

c. Jarimah ta'zir

Yaitu diancam dengan hukuman ta'zir. Ta'zir yaitu hukuman pendidikan atas dasar dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumnya oleh syara'.

(sumber: Muslich, Ahmad W, Hukum Pidana Islam)


Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Kenapa Peradaban Islam Dulu Pernah Jaya dan Menjadi Pusat Dunia
    Kejayaan peradaban Islam dapat tercapai karena beberapa faktor. Salah satu…
  • Penyebab Bau Mulut dan Cara Mengusirnya
    Bau mulut merupakan masalah fisik yang sering menimbulkan ketidak nyamanan…
  • Materi  Akhlak Islamiyah
    Materi Pelajaran Akhlak Islam Berikut ini adalah materi untuk studi Akhlak.…
  • Aanhouding, Voorlopige Aanhouding | Istilah Hukum Belanda-Indonesia
    Aanhouding, Voorlopige Aanhouding Tahanan sementara (tahanan preventif)…
  • Apa itu Reaksi Kimia
    Apa itu Reaksi Kimia? Dalam suatu reaksi kimia, molekul-molekul dari sebuah…
  • Islam Yang Dihujat dan Dicaci-maki
    Ketika seorang manusia tidak mengerti bagaimana akidah Islam yang benar, yang…
  • Download Materi Kuliah Studi Wakaf
    Pengertian wakaf Lughawi: berasal dari kata waqafa= menahan (persoalan wakaf…