Membunuh dan Hukumannya dalam Islam

Advertisemen

Definisi Pembunuhan

Membunuh adalah menghilangkan nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja dengan alat yang mematikan atau tidak mematikan.

Dalam Fiqh Islam Pembunuhan di bagi ke dalam tiga macam:

  1. Pembunuhan sengaja (qatl Amd), yait suatu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku.
  2. Pembunuhan semi-sengaja (Syibhul amd), yaitu kesengajaan melakukan penyerangan tanpa maksud membunuh tetapi menyebabkan terbunuh. Seperti seseorang memukul orang lain dengan alat yang tidak biasa mematikan tetapi yang kena pukul kemudian meninggal.
  3. Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan karena kekeliruan semata, seperti niatnya menembak hewan buruan akan tetapi mengenai seseorang yang akhirnya meninggal.

Larangan Membunuh

Dalam surat Al Isra' ayat 33 =" Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membuuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar."

Dan juga dalam Surat AnNisa' ayat 93 =" Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka jahanam, ia kekal didalamnya."

Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan


  • Pembunuhan sengaja dikenai hukuman Qishas pembunuh harus dibunuh juga. Akan tetapi bila kelurga korban memaafkan, maka si pelaku wajib membayar diyat mughaladhah yang diberikan kepada korban secara tunai.
  • Pembunuhan semi-sengaja tdak dikenakan qishas tetapi dikenakan diyat mughaladhoh yang boleh diangsur selama 3 tahun.
  • Pembunuhan tersalah, tidak dikenai qishas tetapi dikenai diyat mukhafafah.


Untuk mendalami mengenai hukuman tersebut sebaiknya mempelajari tentang asas-asas hukum pidana Islam kemudian dilanjutan dengan memahami wacana-wacana kontekstual.

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini