Definisi Pembunuhan
Membunuh adalah menghilangkan nyawa seseorang baik dengan sengaja atau tidak sengaja dengan alat yang mematikan atau tidak mematikan.Dalam Fiqh Islam Pembunuhan di bagi ke dalam tiga macam:
- Pembunuhan sengaja (qatl Amd), yait suatu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku.
- Pembunuhan semi-sengaja (Syibhul amd), yaitu kesengajaan melakukan penyerangan tanpa maksud membunuh tetapi menyebabkan terbunuh. Seperti seseorang memukul orang lain dengan alat yang tidak biasa mematikan tetapi yang kena pukul kemudian meninggal.
- Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan karena kekeliruan semata, seperti niatnya menembak hewan buruan akan tetapi mengenai seseorang yang akhirnya meninggal.
Larangan Membunuh
Dalam surat Al Isra' ayat 33 =" Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membuuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar."Dan juga dalam Surat AnNisa' ayat 93 =" Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah neraka jahanam, ia kekal didalamnya."
Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan
- Pembunuhan sengaja dikenai hukuman Qishas pembunuh harus dibunuh juga. Akan tetapi bila kelurga korban memaafkan, maka si pelaku wajib membayar diyat mughaladhah yang diberikan kepada korban secara tunai.
- Pembunuhan semi-sengaja tdak dikenakan qishas tetapi dikenakan diyat mughaladhoh yang boleh diangsur selama 3 tahun.
- Pembunuhan tersalah, tidak dikenai qishas tetapi dikenai diyat mukhafafah.
Untuk mendalami mengenai hukuman tersebut sebaiknya mempelajari tentang asas-asas hukum pidana Islam kemudian dilanjutan dengan memahami wacana-wacana kontekstual.
Add Comments