Murabahah Dalam Bank syariah

Advertisemen
Di Indonesia munculnya perbankan syari'ah ditandai dengan berdirinya bank Muamalat yang ditandatangani pada tanggal 1 Novemver 1991 dan beroperasi mulai tanggal 1 mei 1992. Sampai saat ini perbankan syariah mengalami perkembangan yang demikin cepat. Bahkan dengan terbuktinya bank syariah memiliki berbagai keunggulan dalam mengatasi dampak krisis ekonomi,banyak bank yang melakukan sistem konversi dari konsep konvesioanl menjadi syari'ah.

Selama perjalanannya, dari data yang ada ternyata jual beli murabahah merupakan jenis pembiayaan yang paling dominan yang dijalankan oleh perbankan bank-bank syariah. Akan tetapi sayangnya, karena kurang pahamnya dari pihak bank,banyak transaksi murabahah yang dilaksanakan masih jauh dari prinsip-prinsip syari'ah, bahkan masih dilaksanakan seperti pada pembiayaan sistem konvensional. Oleh karena itu memahami secara mendalam prinsip-prinsip
syariah dalam sistem perbankan khususnya dalam jenis pembiayaan secara murabahah merupakan keharusan bagi setip pelaku dalam hal tersebut, sehingga sistem perbankan syariah dapat berjalan sesuai tujuannya; yaitu menjalankan perekonomian yang sesuai dengan prinsip Syari'at Islam. Dalam menanggapimasalah tersebut penulis mencoba untuk menjelaskan prinsip-prinsip syari'ah murabahah dalam makalah ini.


(Nb: makalah tersebut hanya bisa dibaca oleh Anggota groups. Jika tertarik silahkan mendaftar dengan mengisikan email anda pada Bar samping bagian atas)


Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini