SHALAT JAMA’AH
A. Adzan dan iqomah
Asal makna adzan adalah menberitahukan, yang berati menberitahukan bahwa waktu salat telah tiba dengan lafal yang telah ditentukan oleh syara’, lafadz-lafadz adzan yaitu:1. Allahu akbar Alluhu akbar 2 kali
2. Ashadu allailhaillallah 2 kali
3. Ashadu anna Muhammdar rasulullah 2 kali
4. Hayya ’alas sholah 2 kali
5. Hayya ’alal falah 2 kali
6. Assalatu khaiurum-minannaum 2 kali (tamabhan pada shalat subuh)
7. Allahu akbar Allahu akbar
8. Ashaduallahaillallah
Sedankan iqomah adalah penberitahukan kepada para jama’ah untuk berdiri untuk salat
lafadz iqamah
1. Allahu Akbar 2 kali
2. Ashadu allailahaillah
3. Ashadu anna muhammadur rasulullah
4. Hayya ’alas sholah
5. Hayya ’alalfalah
6. Qad qamatis-salah 2 kali
7. Allahu akbar 2 kali
8. Laillahaillallah
B. Pengertian shalat jama’ah
Shalat jamaa’ah adalah sholat yang dilakukan beberapa orang yang satu sebagai imam yang diikuti dibelakangnya oleh yang dinamakan makmum, sebagaiman sabda Nabi :”Kebaikan shalat berjamah melebihi sendiriaan sebanyak 27 derajat (HR Bukhoridan Muslim)
Hukum shalat jamaah Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat jamaah hukumnya fardu ’ain dan ada yang berpendapat fardu kifayah, dan sebagian yang lainya sunat mu’akad.
C.Syarat –syarat imam
1. Mengetahui tata cara shalat, dan mengerjakan nya2. Mengetahui membaca alqura’an
3. Mengetahui ilmu-ilmu yang berhubungan atau berkaitan dengan shalat
4. Mumazis
5. Yang menjdi imam adalah laki-laki, kecuali apabila makmum perempuan
6. Hendaklah ada makmum dalam jamaah
D. Kewajiban Makmum
1. Berniat mengikuti imam2. Berdiri disamping imam bila makmum satu orang, dan apabila dua orang dibelakangnya
3. Dan ketika imam menbaca keras tidak boleh menbaca kecuali membaca al fatehah
4. Mengikuti imam dalam setiap rakaat
E. Posisi imam
Posisi makmum dibelakang imam , yang pertama laki-laki dewasa, kemudian anak-anak, kemudian wanitaF. Makmum Masbuk
Masbuk adalah orang yang mengikuti kemudian, ia tidak sempat menbaca al fatehah pada raka’at pertamaHukumnya jika imam belum rukuk hendaklah ia menbaca al fatehah sedapat mungkin, apabila imam rukuk sebelum habis fatehahnya , hendaklah ia rukuk mengikuti imam atau dihadapi imam sedang rukuk maka ia ikuti , singkatnya, hendaklah ia mengikuti bagaimana keadaan imam sesudah takbiratul ihram.
Apabila masbuq mendapati imam sedang rukuk atau sebelum rukuk maka dihitung satu rakaa’at , berarti salatnya dapat satu rakaa’at, kemudian hendaklah kekurangannya ditambah jika belum cukup yaitu sesudah imam menberi salam
Add Comments