Kata "Wakaf" dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang substansinya dipertahankan, sementar hasil/manfaatnya digunakan sesuai dengan keinginan dari orang yang menyerahkan (waqif). Kata 'wakaf' arti dasarnya adalah 'mencegah atau menahan'. Dalam terminologi hukum Islam Kontemporer, wakaf diartikan pemberian, dilakukan atas kehendak ahli waris, dengan satu niat memenuhi panggilan ketakwaan.
Kebanyakan masyarakat di Indonesia mengenal wakaf hanya berupa benda-benda yang tidak bergerak seperti tanah dan masyarakat belum banyak mengenal tentang wakaf produktif. Padahal jika melihat sejarah, wakaf produktif menjadi Instrumen penting dalam perkembangan peradaban. Untuk melihat sekilas bagaimana pentingnya wakaf produktif dalam perkembangan Islam.
Berikut ini dikutipkan sepenggal tulisan dari buku "Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam" terjemahan dari makalah yang ditulis oleh Prof. Dr. M.A. Mannan, diterbitkan oleh CIBER(Center for Islamic Business adn Economic Research) dan PKTTI-UI tahun 2001.
Itulah sekilas sejarah yang memperlihatkan begitu pentingnya institusi wakaf. Pentingnya wakaf di Era ini sendiri telah dibuktikan oleh masyarakat muslim minoritas yang tinggal di Negara-negara Maju. Misalnya di Amerika Serikat, sebuah negara sekuler terbesar di dunia, para muslim telah mengelola wakaf secara profesional dan lembaga keuangan Islamnya juga sangat bonafid. Lembaga wakaf yang mengelola wakaf di Amerika Serikat yaitu KAPF(Kuwait Awqaf Public Foundation) yang bermarkas di New York. Berkat upaya KAPF dan Al Manzil, kini di NewYork telah berdiri sebuah proyek apartemen senilai US$85 Juta (2001) di atas tanah yang dimiliki ICCNY(Islamic Cultural Center of New York).
Wakaf menjadi instrumen penting dalam membangun peradaban Islam.
Di Indonesia telah lama dikenal apa itu wakaf. Namun dalam perkembangan selanjutnya wakaf kurang berarti manfaatnya terhadap masyarakat. Hal ini salah satunya disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat Islam terhadap wakaf.Kebanyakan masyarakat di Indonesia mengenal wakaf hanya berupa benda-benda yang tidak bergerak seperti tanah dan masyarakat belum banyak mengenal tentang wakaf produktif. Padahal jika melihat sejarah, wakaf produktif menjadi Instrumen penting dalam perkembangan peradaban. Untuk melihat sekilas bagaimana pentingnya wakaf produktif dalam perkembangan Islam.
Berikut ini dikutipkan sepenggal tulisan dari buku "Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam" terjemahan dari makalah yang ditulis oleh Prof. Dr. M.A. Mannan, diterbitkan oleh CIBER(Center for Islamic Business adn Economic Research) dan PKTTI-UI tahun 2001.
Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam. Selain itu, keberadaan wakaf juga telah banyak memfasilitasi para sarjana dan mahasiswa dengan berbagai sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan riset dan pendidikan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dana pada pemerintah. Kenyataan menunjukan institusi wakaf telah menjalankan sebagian tugas-tugas dari pemerintah. Berbagai bukti menunjukkan, sumber-sumber wakaf tidak saja digunakan untuk membangun perpustakaan, ruang-ruang belajar tetapi juga untuk membangun perumahan siswa, riset, jasa-jasa 'fotocopy', pusat seni dan lain-lain.
Keberadaan wakaf juga terbukti telah banyak membantu bagi pengembangan ilmu-ilmu medis dan pendidikan. Penghasilan wakaf bukan hanya digunakan untuk mengembangkan obat-obatan dan menjaga kesehatan manusia, tetapi juga obat-obatan hewan. Mahasiswa bisa mempelajari obat-obatan serta penggunaannya dengan mengunjungi rumah sakit-rumah sakit yang dibangun dari dana hasil pengelolaan asset wakaf. Bahkan pendidikan medis ini tidak hanya diberikan oleh sekolah-sekolah meids dan rumah sakit, tetapi diberikan juga oleh masjid-masjid dan universitas-universitas seperti Univesitas Al Azhar di Kairo (Mesir) yang dibiayai dana hasil pengelolaan asset wakaf. Bahkan pada abad ke-4 Hijriyah, rumah sakit anak yang didirikan di Istanbul (Turki) dananya berasal dari hasil pengelolaan asset wakaf. Di Spanyol. Fasilitas rumah sakit yang melayani baik muslim maupum nonmuslim, juga berasal dari dari hasil pengelolaan asset wakaf. Dan padaperiode Abbasyiah, dana hasil pengelolaan aset wakaf juga digunakan untuk membantu pembangunan Pusat Seni dan telah sangat berperan bagi perkembangan arsitektur Islam terutama arsitektur dalam pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit.
Turki mempunyai sejarah terpanjang dalam pengelolaan wakaf, mencapai keberhasilannya di zaman Utsmaniyah, dimana harta wakaf pada tahun 1925 diperkirakan mencapai 3/4 dari luas tanah produktif. Pusat Administrasi Wakaf dibangun kembali setelah penggusurannya pada tahun 1924. Sekarang, Waqf Bank & Finance Corporation telah didirikan untuk memobilisasi sumber-sumber wakaf dan untuk membiayai bermacam-macam jenis proyek join venture. Pada pertengahan abad ke-19, sekitar 1/2 luas tanah produktif di Aljazair disumbangkan sebagai wakaf. Demikian di Tunisia pada tahun 1883, Wakaf tanah di sana mencapai 1/3, di Turki (1928) mencapi 3/4, di Mesir (1935) mencapai 1/7, di Iran pada tahun 1930 mencapai 15%.
Itulah sekilas sejarah yang memperlihatkan begitu pentingnya institusi wakaf. Pentingnya wakaf di Era ini sendiri telah dibuktikan oleh masyarakat muslim minoritas yang tinggal di Negara-negara Maju. Misalnya di Amerika Serikat, sebuah negara sekuler terbesar di dunia, para muslim telah mengelola wakaf secara profesional dan lembaga keuangan Islamnya juga sangat bonafid. Lembaga wakaf yang mengelola wakaf di Amerika Serikat yaitu KAPF(Kuwait Awqaf Public Foundation) yang bermarkas di New York. Berkat upaya KAPF dan Al Manzil, kini di NewYork telah berdiri sebuah proyek apartemen senilai US$85 Juta (2001) di atas tanah yang dimiliki ICCNY(Islamic Cultural Center of New York).
Add Comments