Sekilas Tentang Fikih Zakat

Advertisemen

Definisi Zakat

Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah).
Menurut syara', zakat berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta.
Mazhab Maliki mendefinisikan :"Mengelua rkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan, kepemilikan penuh dan mencapai hawl."

Rukun zakat:

Mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya.

Syarat Zakat

Syarat Wajib:

- Merdeka
- Islam
- Baligh Berakal
- Harta yang dikeluarkan dari harta yang wajib dizakati
- Harta yang dizakati telah mencapi nishab atau senilai dengannya
- Harta yang dizakati adalah milik penuh
- Kepemilikan harta telah mencapai setahun Qamariyah
- Harta bukan merupakan harta hasil hutang
- Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok

Syarat Sah Pelaksanakan Zakat

- Niat
- Tamlik (Memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)

Waktu Wajib Zakat

Fukaha sepakat, zakat wajib dikeluarkan segera setelah terpenuhi syarat-syaratnya, baik nishab hawl dan lainnya. Menyelenggarakan zakat sebelum sampai nishab ukumnya tidak boleh karena pada waktu itu wajibnya zakat belum ada. Kewajiban zakat gugur dengan rusaknya harta.

Waktu Pelaksanakan Zakat

- Zakat harta berupa emas, perak, barang dagangan dan binatang ternak yang digembalakan dibayarkan setelah sempurnanya hawl satu kali dalam setiap tahun.

- Zakat tanaman dan buah-buahan dibayarkan ketika berulangnya masa panen. Kedua jenis harta ini tidak disyaratkan mencapai masa hawl tetapi telah mencapai nishabnya.

Jenis Harta yang Wajib dizakati

- Nuqud (emas, perak dan uang)
- Barang tambang dan temuan
- Harta Perdagangan
- Tanaman dan Buah-buahan
- Binatang Ternak
- Harta hasil gaji rutin (a'thayat)
- Harta hasil Profesi (al maal al musthafaad), obligasi, saham.
- Harta Perusahaan

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini