Qadzaf - Menuduh Berzina dan Hukumannya Dalam Islam

Advertisemen

Pengertian Qadzaf

Qadzaf secara bahasa artinya adalah melempar. Dalam istilah fiqh yang dimaksud qadzaf adalah melemparkan tuduhan berzina dengan terang-terangan.

Allah SWT berfirman dalam surat Annur ayat 23 yang artinya kurang lebih:
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berzina) wanita yang baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman, mereka mendapat laknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka azab yang besar."

Had Qadzaf

Bagi pelaku yang menuduh seseorang yang beriman berzina maka diancam dengan hukuman dera 80 kali jika ia merdeka dan 40 kali jika ia hamba sahaya, jika kesaksiannya tidak diterima.

Sesuai dengan Q.S. An Nur ayat 4 yang artinya kurang lebih:

" dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik (Muhsonaati) berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka dengan delapan puluh kali dera."

dan juga Q.S An Nur ayat 25 ;" Dan apabila mereka(budak) telah kawin dan melakukan zina maka atas mereka separo hukuman dari yang diberikan pada wanita-wanita yang merdeka yang sudah bersuami."

Gugurnya had Qadzaf


  1. Penuduh dapat membuktikan dengan empat orang saksi bahwa tertuduh telah benar-benar berzina.
  2. Dengan cara li'an jika tertuduh adalah istri penuduh
  3. Pengakuan dari si tertuduh bahwa tuduhan adalah benar.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini