Dalam Fiqih klasik Jarimah dibagi ke dalam:
1. Jarimah Hudud2. Jarimah Qishas-Diyat
3. Jarimah ta'zir
a. Jarimah Hudud
Yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman had. Had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara' dan merupakan hak Allah.Jarimah Hudud meliputi: Zina, Qadzaf, Meminum Khamr, Pencurian, Hirabah, Riddah dan Albaghyu(pemberontakan).
b. Jarimah Qishas-Diyat
Yiatu jarimah yang diancam dengan Qishas dan diyat. Baik Qishas mapun diyat keduanya telah ditentukan syara'. Perbedaan dengan hukum had adalah bahwa hukuman had merupakan hak Allah (hak Masyarakat) sedangkan Qishas dan Diyat adalah hak manusia (individu).Meliputi: Pembunuhan sengaja, Pembunuhan meyerupai sengaja, Pembunuhan karena kesalahan, Penganiayaan sengaja, penganiyayaan tidak sengaja.
c. Jarimah ta'zir
Yaitu diancam dengan hukuman ta'zir. Ta'zir yaitu hukuman pendidikan atas dasar dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumnya oleh syara'.(sumber: Muslich, Ahmad W, Hukum Pidana Islam)
Add Comments