Pengertian: Musyrik, Munafiq, Fasiq, kafir dan Murtad

Advertisemen
Musyrik adalah mengadakan sekutu terhadap Allah. Percaya bahwa ada wujud tuhan, selain Allah. Musyrik tidak akan diampuni dosanya. (Baca Luqman 13).

Munafiq, adalah orang yang menampakan dan mengumumkan bahwa dia beriman padahal hatinya kafir. (baca Albaqarah 8).

Fasik, adalah seorang muslim yang meninggalkan kewajiban-kewajibannya atau selalu melakukan perbuatan yang diharamkan. (baca AlBaqarah 26-27).

Kafir, Adalah orang yang tidak beriman dan tidak beragama dengan agama Islam.

Murtad, Adalah orang yang keluar dari agama Islam dan kembali kepada kekafiran. (baca Albaqarah 217).

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Sistem Ekonomi Islam: Neraca dan Timbangan Pasar Madinah Masa Rasul
    Salah satu bidang yang cukup penting pada masa setelah hijrah ke Madinah adalah…
  • FILSAFAT HUKUM ISLAM,Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Barat
    Judul Buku: Filsafat Hukum Islam Penulis: Sobhi Mahmassani Penerjemah: Ahmad…
  • Sumber Pendapatan Negara (2): 'Usyr
    'Usyr secara bahasa berarti persepupuluh. Yang dimaksud 'Usyr di sini adalah…
  • Perkembangan Prinsip Hukum Islam dan Dampaknya Terhadap Masyarakat
    Tulisan ini mencoba menelusuri perkembangan prinsip-prinsip hukum Islam, dan…
  • 5 Kemampuan Kecerdasan Emosi (EQ)
    Menurut Goleman (2002 : 512), kecerdasan emosional (EQ) adalah…
  • Mencuri dan Hukumannya dalam Islam
    Mencuri dalam syara' ada dua macam: Mencuri yang dikenakan had (potong…
  • Fikih Siyasah - Daftar Link
    Assiyasah berasal dari kata سا س يسوس سياسة yang berarti mengatur,…