Fikih Zakat: Pengertian, Syarat, Macam dan Sasaran

Advertisemen

Pengertian Zakat

Zakat secara bahasa berasal dari kata masdar zaka yang berarti, tumbuh, bersih, berkah, baik. Sedangkan menurut istilah adalah sejumlah harta tertentu yang wajib diserahkan kepada orang-orang yang berhak, dengan beberapa syarat.

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang lima , zakat diwajibkan mulai tahun kedua Hijriyah.

Firman Allah:
Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapus kesalahan mereka “ (At Taubah 103).

Sabda Nabi :
“Islam ditegakkan di atas lima dasar (1) bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah (2) mendirikan shalat lima waktu ,(3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah (5) berpuasa pada bulan Ramadhan “ ( Sepakat Ahli hadist).

Syarat-syarat harta yang di zakati

1. Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal
2. Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan
3. Milik penuh
4. Harus mencapai satu Nisab
5. Sumber-sumber zakat tertentu harus memenuhi satu haul

Syarat orang wajib zakat
1. Muslim
2. Merdeka
3. Balgh, dan berakal



Macam-macam Zakat


1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga dinamakan dengan zakat badan. Orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah menurut empat imam madzhab adalah setiap orang islam yang kuat atau mampu, baik tua maupun muda. Maka bagi wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan hartanya serta memberikannya kepada orang fakir.

Jumlah yang harus dikeluarkan: para imam madzhab sepakat bahwa jumlah yang wajib dikeluarkan untuk setiap orang adalah satu sha’. Baik untuk gandum, kurma, beras maupun jagung, tergantung makanan pokok yang menjadi kebiasaan makanan.

Waktu wajib mengeluarkan zakat adalah: akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal. Awal hari raya sunnah. Dan setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama syawal adalah diharamkan, kecuali jika ada udzur.

Orang yang berhak menerima zakat adalah:
Para ulama madzhab sepakat bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan orang yang berhak menerima zakat secara umum.seperti dijelaskan dalam surat at taubah ayat 60. Diutamakan keluarga dekat dan tetangga dekat yang tidak mampu.

2. Zakat Mal

a. Emas dan Perak
nishab emas dan perak yang wajib dizakati adalah 93,6 gram dan zakatnya 2,5% sedangkan nishab perak adalah 624 gram dengan zakatnya 2,5 %.

Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik yang sempurna
  4. Sampai satu nisab
  5. Sampai satu tahun disimpan
Firman Allah Swt:
”Dan orang-orang yang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahka hartanya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, (Bahwa mereka akan mendapatkan) siksaan yang pedih” (AtTaubah 34).

b. Binatang ternak
Jenis binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kambing dan kerbau. Tentang nishab zakat ternak ini dapat dibaca di wikipedia

Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik yang sempurna
  4. Cukup satu nisab
  5. Sampai satu tahun lamanya
  6. Digembalakan di rumput yang mudah

c. Biji-bijian (makanan pokok)
Zakatnya 10 % jika tanaman tersebut disiram dengan aiar hujan atau tampa biaya sidang kan zakat apabila dengan biaya atau irigasi 5%. Nisab zakat dari makanan pokok ini adalah satu ton.

d. Zakat perniagaan

Nisabnya disamakan dengan perak dan zakatnya 2,5%.

Sasaran zakat

1. Fakir
Ialah mereka yang tidak menpunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya baik untuk diri sendiri ataupun yang menjadi tanggungannya.
2. Miskin
Ialah yang menpunyai harta atau penghasilan dalm memenuhi kebutuhan dan orang yang menjadi tanggungjawabnya, tetapi tidak sepenuhnya tercukupi.
3. Amil Zakat
4. Dalam memerdekakan budak belia
5. Orang yang berhutang
6. Golongan Mualaf
ialah orang yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap islam,atau terhalang niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau diharapkan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslim dari musuh.
7. Fisabillah
Para iman mazdhab empat bersepakat tentang sasaran ini:
Pertama, bahwa jihad itu seacara pasti termasuk dalam ruang lingkup fisabilillah.
Kedua, disyariatkan menyerahkan zakat kepada para mujahid.

8. Ibnu Sabil
Menurut jumhur ulama adalah kisan untuk musafir yaitu orang yang melintas dari suatu daerah ke daerah yang lainya.

Sumber-sumber zakat era kotemporer.

A. Zakat Profesi
Yaitu penghasilan yang atau pendapatan yang diusahakan dengan keahlian ,baik keahlian yang dilakukan secara sendiri atau secara bersama-sama. yang dilakukan secara sendiri contohnya adalah profesi dokter arsitek, ahli hukum, penjahit, dan pelukis. Yang dilakukan secara bersama-sama, misalnya pegawai pemerintahan.

Semua penghasilan melalui kegiatan professional, apabila telah mencapai satu nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sesui dengan firman Allah dalam Surat Adz Dzaariat 19
“Dan pada harta harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian “.

Dalam menentukan nishab, kadar dalam dan waktu mengeluarkan zakat profesi yang pertama dengan menqiyaskan pada zakat perdagangan , maka nishab, kadar, dan dan waktu pengeluarkanya sama pula dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas dan kadarnya senilai2,5 % dan waktu pengeluaranya satu tahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Contoh: Jika Si A berpenghasilan Rp 5.000.000 dan kebutuhan pokoknya sebesar Rp3.000.000 maka besarnya zakat yang dikeluarkan adalah 2,50% x12xRp 2000.000 atau sebesar Rp 600.000 pertahun / Rp 50.000 perbulan.

Kedua jika dianologikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 635 kg padi atau gandum, kadar yakat nya sebesar lima persen dan dikeluarkan setiap mendapoatkan gaji atau penghasilan . dalam contoh kasus diatas maka kewajiban zakat si A adalah sebesar 5% x 12x Rp 2.000.000 atau sebesar Rp 1.200.000 pertahun atau 100.000 perbulan.

Ketiga jika diaanoligikan dengan pada rikaz maka zakatnya sebesar 20% tampa ada nishab dan dikeluarkan pada saat menerimanya . paa contoh diatas maka Si A menpunyai kewajiban berzakat sebesar 20%x Rp 5.000.000 atau sebesar Rp 1.000.000 .


B.Zakat Perusahan
Landasan yang dipakai untuk yang dipakai landasan yang bersifat umum Al Baqorah 267 dan At Taubat 103.

Pola penghitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keunggan dengan mengurangkan kewajiban atas active lancar atau seluruh harta, ditambah keutungan dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan yang wajib di zakati hanya keuntuinganya saja.

C. Zakat Surat-Surat Berharga

1. Zakat Saham
Yusuf Qordowi mengemukaan dua pendapat yang berkaitan dengan kewajiban zakat pada saham tersebut pertama , jika perusahaan itu merupakan perusahaan industri murni, artinya tidak melakukan perdagangan. Maka saham tidak wajib dizakati, misalnya; Hotel, biro perjalanan dan angkutan.

Kedua jika perusahaan itu merupakan perusahaan dagang murni yang menbeli dan menjual barang tanpa melakukan kegiatan pengelolaan, maka saham-sahamnya wajib dizakati.
Zakat saham dainologikan dengan zakat perdangan, baik nishabnya maupun kadarnya yaitu nisab sebesar 85 gram dan kadarnya 2,5%.

2. Zakat Obligasi
Obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank atau perusahaan atau pemerintah kepada pemegangnya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula . Obligasi adalah bunga bank yang dikatagorikan riba dan hukumnya haram, meskipun demikian sebagian para ulama mengharamkan bunga bank tetapi tetap mengatagorikan bahwa obligasi adalah obyek atau sumber perekonomian modern

D. Zakat Perdagangan Mata Uang
Adalah perusahan yang bergerak dibidang pertukaran mata uang asing atau yang disebut dengan Money changer.

Adapun mengenai zakatnya, dianologoikan dengan zakat perdagangan, baik nishab, atau waktu maupun kadarnya . Nishabnya adalah senilai 85 gram emas dengan kadar sebesar 2,5 %di keluarkan satu tahun sekali

F. Zakat Hewan Ternak Yang Diperdagangkan
Salah satu persyaratan utama dalam zakat perternakan adalam as Saum yaitu bahwasanya ternak-ternak itu mencari rumput selama satu tahun, pada zaman sekarang ini peternkqn zaman sekarang tidak memenuhi persyaratan as sum tetapi dipelihara, di tempatkan pada tempat tertentu, diberikan rumput.

Maka jika demikian jika peternakan tersebut dimaksudkan untuk komoditas perdagangan, maka zakatnya termasuk dalam zakat perdanggan. Nishabya senilai 85 grama emas, dan kadarnya sebesar 2,5 %, dikeluarkan setiap satu tahun sekali.

Sedangjan zakat perikanan, dapat dianologikan apada perdanggan atau pertanian. Jika dianaologikan pada zakat pertanian, maka zakatnya dikeluarkan setiap kali mememanen.

G. Zakat Madu Dan Produk Hewani
Dalam menetapkan kewajiban terhadap madu pendapat para ulama terbagi menjadi dua kelompok yng pertama tidak termasuk obyek zakat dengan alasan pertama, tidak tidak ada hadist atau Ijma Ulama yang menetapkan kewajibanya, kedua bahwasanya madu adalah cairan yang keluar dari hewan yang menyerupai susu, sementara itu susu menurut ijma’ ulama tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Kelompok kedua yang antara lain Abu hanifah ; termasuk dalam obyek zakat.

Zakat madu dianaoligika dengan zakat pertanain, maka nishabnya senilai 635 kg gandum sedang persentese zakat 10 % dan dapat pula dengan menanoligikan dengan zakat perdangan maka nishabya 85 gram dan presentase 2,5 % dikeluarkan satu tahun sekali.

H. Zakat Asuransi Syariah
Perusahaan asuransi syariah wajib dikeluarkn zakatnya setiap satu tahun sekali sebesar 2,5% dari total asetnya yang dimelikinya setelah diperhitungkan laba ruginya . Demikian nasabahnya atau ahli waris yang menerima klaim asuransinya, pada saat meneriamanya, ia wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% dari seluruh klaim yang diterimanya. Jika jumlahnya mencapai lebih atau sama dengan senilai 85 gram emas.


I. Zakat Usaha Tanaman Anggrek, sarang Burung Lawet Dan sektor modern lainya
Zakat barang –barang seeperti ini dapat dianaologikan dengan zakat pertanian karena termasuk karena hasilnya bersifat musiman.

J. Zakat Sektor Rumah Tanggas Modern
Aksesoris rumh tanga tangga yang mewah wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % setiap tahunnya.


Referensi:
1.At Taremy, Sayyid Ahmad bin Umar As Satary Al ‘Alawy Al Hasany, Al Yaaquutu An Nafis fi Madhabi Ibnu Idris, Surabaya, Maktabah Al Hidayah.
2. Rasyid, H.Sulaiman, Figh Islam,Bandung, Sinar Baru AlGasindo, 2005.
3.Qardowy,Yusuf, Fiqh zakat.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini