Fikih Islam Perihal Mengusap sepatu

Advertisemen
Mengusap Sepatu

Apabila terus menerus menggunakan sepatu, maka saat bersuci (wudhu) dapat dilakukan tanpa melepas sepatu. sebagai gantinya dengan cukup mengusap sepatu yang dipakainya.

A. Hukum mengusap sepatu

Diperbolehkan bagi orang islam apabila terus-menerus memakai sepatu selama sehari semalam bagi orang yang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Sebagaimana diriwayatkan Jarir bin Abdillah bahwa aku telah melihat Rasulullah Saw kencing kemudian Wudhu dan mengusap kedua sepatunya (HR Akhmad, Syaikhona, Abu Daud, Tarmidzi).

Dan diperbolehkan pula mengusap kedua kaos kaki sebagaimana diriwayatkan oleh Muhirah bin Su’bah sesunguhnya Rasulullah berwudhu dan mengusap kaos kakinya dari sepatunya ( HR Abu Daud Ibnu Majah, Termidzi).

B. Syarat-syarat mengusap sepatu

1. Kedua sepatu itu hendaklah sesudah suci secara sempurna
2. Kedua sepatu hendaklah sepatu panjang , yaitu menutup sebagian kaki yang wajib dibagi
3. Kedua sepatu itu kuat

C. Tempat mengusap

Sepatu diusap bagian atasnya.

D. Waktu mengusap

Diperbolehkan orang yang mungkin apabila mengusap sepatu selama satu hari satu malam, sedang orang yang berpergian tiga hari tiga malam.

E. Yang menbatalkan mengusap sepatu

1. Janabat
2. Mencopot sepatu walupun satu sepatu
3. Habis masa yang ditentukan.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini