KONTRAK POLITIK
A.
TEORI
KONTRAK
Para mujtahid aliran-aliran Islam secara
keseluruhan – selain kelompok syiah – bersepakat bahwa jalan untuk mencapai
kursi keimamahan adalah melalui pemilihan dan kemufakatan. Keimamahan identik dengan Kontrak (yaitu
kontrak antara Imam dan Umat.
B.
MUAMALAT
DAN BAI’AT
Kontrak
Keimamahan adalah bagian dari kontrak-kontrak yang ada dalam muamalat. Kontrak
Keimamahan ini disebut dengan Bai’at. Kontrak keimamahan dalam sistem sosial
yang disebut dengan bai’at ini dapat disebut sebagai kontrak terbesar yang menjadi
sentral semua bentuk kontrak yang lain dan menjadi pilar yang menopang
berjalannya system pemerintahan.
C.
KEHORMATAN KONTRAK DALAM ISLAM
Allah telah
mewajibkan bagi umat Islam untuk menepati kontrak. Terdapat dalam Alquran
diantaranya (AlMaidah ayat 1)(AlIsra’ ayat 34)(AnNahl ayat 91).
a.
Syarat-syarat
kontrak keimamahan
Pihak Pemberi mandat dari kontrak keimamahan adalah Umat
– orang-orang muslim. Umat adalah pemilik kedaulatan dalam masalah kepemimpinan
umum.
b.
Sumber
Kekuasaan Tertinggi
Keimamahan adalah mandat umat. Semua kebijakan seorang
imam dalam kapasitasnya sebagai kepala Negara, dalam bentuk kekuasaan dan
perwalian, harus dirujuk kembali kepada aspirasi umat.
c.
Konsep
Iktifa atau Representasi
Iktifa’ – Mencukupkan pelaksanaakannya dari sebagian
umat – Identik dengan perwakilan dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban.
Pemilihan Imam adalah Fardhu kifayah – kewajibannya
dapat dilaksanakan dengan prosedur perwakilan atau representasi.
d.
Ahlul
Halli Wal Aqdi
Yaitu orang-orang yang memiliki kualifikasi untuk
memilih imam. Mereka bertugas memilih calon khalifah dan melakukan Ijab
kontrak. Mereka bertindak sebagai wakil umat secara keseluruhan. Institusi ini
mesti terbentuk sebagai sebuah lembaga. Bentuknya diserahkan kepada umat sesuai
dengan situasi dan kondisi zaman.
Syarat-syarat Ahlu Halli wal Aqdi:
-
Istiqomah,
integritas(amanah), wara’(takwa dan berakhlak mulia)
-
Memiliki
kapabilitas keilmuan.
-
Memiliki
sikap dan kebijaksanaan (alhikmah).
Dengan kata lain – Beretika agama yang mulia memilik
pengetahuan tentang hukum jabatan kekhalifahan dalam agama, pengetahuan –
politik dan pengalaman politik.
Mereka adalah para ulama, pemimpin dan pemuka rakyat
yang mudah dikumpulkan.
e.
2 Institusi yang berbeda
Ahlu Halli wal Aqdi tidak sama dengan Ahli Ijtihad yang
dibicarakan dalam Ushul Fiqih.
f.
Masalah
Kuantitas
Tidak ada batasan kuantitas (Banyaknya jumlah Ahlu Halli
wal Aqdi) yang penting dapat mewakili/ Representasi seluruh umat.
D.
JABATAN
PUTRA MAHKOTA
Ada dua jalan untuk tercapai keimamahan: Pemilihan atau
Penunjukan (Putra Mahkota).
a.
Kriteria
Putra Mahkota
Sesuai dengan Kriteria seorang Imam (Dapat dipercaya,
Kredibilitas[tsiqah], wara’, ikhlas, dapat memberi nasihat kepada muslimin
(hanya bisa dilakukan oleh seorang muslim).
b.
Keimamahan
tidak diwariskan
Sistem keimamahan berbentuk pewarisan pemerintahan
(monarki) sama sekali tidak memiliki legitimasi dalam Islam.
c.
Kerelaan
umat terhadap pengganti
Penunjukan harus merupakan cerminan dari aspirasi umum
umat dan telah direstui oleh mayoritas terbesar. Kesepakatan umat adalah
prinsip dasar – kerelaan umat merupakan legitimasi kontrak keimamahan.
E.
PLURALITAS
DAN PERSATUAN
-
Prinsipnya
dilarang memiliki lebih dari 1 imam dalam satu waktu.
-
Sebagian
ulama membolehkan adanya lebih dari 1 imam dalam satu waktu dengan syarat adanya
perbedaan wilayah yang jauh yang dipisahkan oleh tanah kosong yang luas (pen.
Seperti gurun) atau terpisah oleh laut.
F.
PERSATUAN
UMAT ISLAM
Meskipun ada lebih dari 1 imam sebab adanya wilayah yang
luas dan keterpisahan jarak, namun harus ada hubungan yang dapat menyatukan
seluruh umat Islam.
SYARAT BERDIRINYA SEBUAH NEGARA
A.
KONTRAK
KONTRAK LAIN
Selain kontrak keimamahan
ada kontrak-kontrak lainnya. Imam tidak mungkin menangani semua masalah
sendirian, kecuali dengan menunjuk wakil pelaksana. Tujuan dari kontrak pertama
(Baiat kepemimpinan) adalah sebagai media untuk membagi tanggung jawab dan
menciptakan lembaga lainnya.
B.
MANDATARIS
DAN MENTERI EKSEKUTIF
Para ulama Fikih membagi
perwakilan tugas ke dalam 2 bagian:
a.
Perwakilan
Mandataris
b.
Perwakilan
Eksekutif
C.
PEMERINTAHAN
BUKAN MILIK PRIBADI
Imam memberikan mandat
seluruh tugas yang harus dilaksanaknnya
kepada mandataris dan menterinya diberi keleluasaan dalam melaksanakan tugas
sehingga menteri seolah-olah sebagai pemimpin Negara dan pemimpin Negara yang
sebenarnya hanya menjadi pengawas umum.
D.
VARIASI
KEPEMIMPINAN NEGARA
Kepemimpinan dari Imam
dibagi menjadi 4:
a.
Yang punya
kekuasaan umum dan bekerja pada bidang umum dinamakan MENTERI.
b.
Yang punya
kekuasaan umum dan bekerja pada daerah khusus dinamakan GUBERNUR.
c.
Punya
kekuasan khusus dan pada bidang Regional yang umum seperti; Qadhi, komandan
militer, kejaksaan khusus dan pembagi sedekah.
d.
Punya
Kekuasaan khusus dan bekerja pada bidang khusus; Qadhi daerah, pengatur
perpajakan daerah.
Setiap Jabatan mempunyai syarat-syarat khusus yang harus
dipenuhi oleh seorang yang akan duduk pada jabatan tersebut.
1.
KEMENTERIAN
Kementerian yang disebut dengan Al-Wizarah berasal dari
kata Alwizru (beban), Alwazru(tempat berlindung), AlAzru (Punggung).
2.
KEMENTERIAN
EKSEKUTIF
Ditunjuk oleh imam untuk menggantikan kedudukannya dalam
melaksanakan tugas-tugasnya dengan tidak mempunyai kekuasaan independen.
Syarat menjadi menteri eksekutif:
a)
Terpercaya
b)
Jujur
c)
Tidak
tamak
d)
Berbuat
Netral
e)
Kuat
Ingatan
f)
Pandai dan cerdik
g)
Bukan
golongan pengikut hawa nafsu
h)
Memiliki
pengalaman dalam mengambil pendapat
3.
KEMENTERIAN
MANDATARIS
Punya kekuasaan Independen dan kekuasaan umum dalam
setiap permasalahan. Namun ada 3 macam hal yang tidak dapat dilakukan oleh
menteri mandataris:
a)
Tidak
berhak memberi jabatan kepada orang yang dianggap mumpuni.
b)
Imam
meminta persetujuan kepemimpinan dari pihak rakyat, sedangkan menteri tidak
begitu prosudernya.
c)
Imam boleh
meninggalkan perbuatan yang dilakukan oleh menteri, sementara menteri tidak
dapat meninggalkan begitu saja.
SYARAT GUBERNUR DAN MENTERI
A.
BERILMU
(Kualifikasi Ijtihad)
Seorang Imam – begitu juga
dengan menteri mandataris dan gubernur harus mengetahui ilmu-ilmu berikut:
1.
Ilmu
tafsir dan ilmu hadits
2.
Sejarah
Huum Islam
3.
Sejarah
kenegaraan Islam
4.
Ilmu Ushul
5.
Ilmu
Manthiq
6.
Ilmu-ilmu
bahasa
Tidak bisa
seorang mujtahid dengan ilmu-ilmu tersebut tanpa mengetahui perkembangan
kehidupan ekonomi, kondisi sosial pada masa-masa terakhir ini, serta beberapa
dasar lainnya lagi yang sesuai dengan kepentingan dan pembaruan sistem yang ada
(Ilmu-ilmu politik, ekonomi dan perbandingan sosial).
B.
MENGETAHUI
ILMU POLITIK, PERANG DAN ADMINISTRASI
Seorang imam, menteri dan
gubernur harus mempunyai wawasan luas dalam urusan perpolitikan, perang dan
Administrasi.
C.
KONDIS
JIWA DAN RAGA BAIK
Pemimpin harus mempunyi
jiwa keberanin, beran menegakkan hukum-hukum Tuhan dan perang serta memiliki
panca indra dan anggota badan yang baik sehingga mampu melaksanakan tugasnya
dengan sebaik mungkin.
D.
BERLAKU
ADIL DAN BERAKHLAK MULIA
Pemimpin harus memiliki
sifat Adil dan memiliki perangai dan tingkah lalu mulia (akhlakul karimah).
E.
MEMILIKI
KUALIFIKASI KEPEMIMPINAN YANG PENUH (MUSLIM, MERDEKA, LAKI-LAKI DAN BERAKAL.
Yaitu; muslim, merdeka,
laki-laki dan berakal. Islam adalah persyaratan utama yang menentukan keabsahan
kesaksian dan kepemimpinan. Keimamahan adalah jalan yang besar diberlakukannya
syat-syarat ini cukup realistis dan jelas mengingat tujuan utama dari kedudukan
imam adalah untuk menerapkan hukum Islam.
DASAR SISTEM KENEGARAAN ISLAM
A.
PRINSIP
NEGARA ISLAM
1.
Keadilan
2.
Persamaan
dihadapan hukum
3.
Keadilan
dan pembangunan
4.
Keadilan
bagi kalangan minoritas
B.
SYURA
Sistem kenegaraan Islam
harus memegang prinsip Syura (Sistem pemerintahan berjalan secara musyawarah
untuk menentukan berbagai permasalahan.
C.
TANGGUNG
JAWAB PEMIMPIN
Tanggung jawab seorang
pemimpin merupakan dasar kepemimpinan ketiga dalam pemerintahan Islam. Tanggung
jawab seorang imam dalam Islam ada dua arah: pertama bertanggung jawab kepada
umat dan kedua kepada Allah.
Tulisan ini adalah ringkasan
dari Buku terjemahan berjudul Teori Politik Islam (DR. M Dhiauddin Rais). Untuk
mengetahui penjelasan dan dalil-dalil secara rinci silahkan baca buku tersebut.
Add Comments