Dalam hal warisan, tidak semua orang dapat mewarisi harta orang lain, kecuali karena sebab-sebab tertentu sebagaiaman dijelaskan dalam Al-Qur'an.
Dalam hukum Islam sebab-sebab seseorang dapat mewarisi harta orang yang meninggal dunia secara garis besar karena:
- Pertalian darah atau nasab (nasab hakiki)
- perkawinan yang sah
- Karena memerdekakan (budak) (nasab hukmi).
Pertalian dariah atau nasab hakiki adalah orang yang mewarisi ada hubungan darah dengan si mayit, misalnya ayah, ibu, cucu saudara dan sebagainya.
Perkawinan yang syah itu adalah perkawinan yang dilakukan memenuhi segala syarat hukum perkawinan yang diatur dalam agama Islam.
Dengan adanya perkawinan itu maka seorang istri atau suami yang sebelumnya tidak ada hak waris mewarisi menjadi dapat waris mewarisi antara keduanya.
Dengan adanya perkawinan itu maka seorang istri atau suami yang sebelumnya tidak ada hak waris mewarisi menjadi dapat waris mewarisi antara keduanya.
Sedangkan wala' atau pemerdekaan itu adalah bila seseorang memerdekakan hamba sahaya maka meskipun antara mereka tidak ada hubungan darah, mereka dapat saling mewarisi.
kalau seseorang tidak memiliki ahli waris, maka harta peninggalannya diserahkan kepada Bait al Mal untuk kepentingan umat Islam.
Add Comments