A. Kedudukan Ilmu Mawaris
Harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia seringkali menimbulkan sengketa dan pertengkaran dalam sebuah keluarga, dimana akhirnya memutuskan hubungan silaturahmi atau tali persaudaraan dalam keluarga.
Padahal memutuskan tali persaudaraan adalah hal yang diharamkan dalam Islam. Putusnya tali persaudaraan disebabkan karena masing-masing ahli waris pada dasarnya ingin mendapatkan bagian yang banyak bahkan jika perlu mendapatkan seluruh harta waris sedangkan ahli waris lainnya tidak perlu mendapatkan bagian.
Untuk menghindari hal semacam itu, maka Allah SWT menurunkan ketentuan dan aturan dalam mengatur pembagian harta warisan dengan aturan yang sudah pasti.
Untuk menghindari hal semacam itu, maka Allah SWT menurunkan ketentuan dan aturan dalam mengatur pembagian harta warisan dengan aturan yang sudah pasti.
Bukti bahwa masalah warisan adalah masalah yang sangat penting adalah adanya ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan bagian-bagian masing-masing ahli waris dengan jelas.
Semua kebijaksanaan dalam hal ini adalah berasal dari Allah SWT, karena sering kali manusia tidak dapat mengetahui hakikat sesuatu dan hanya Allah sajalah yang mengetahui sebagaimana tersebut dalam firman-Nya.
Semua kebijaksanaan dalam hal ini adalah berasal dari Allah SWT, karena sering kali manusia tidak dapat mengetahui hakikat sesuatu dan hanya Allah sajalah yang mengetahui sebagaimana tersebut dalam firman-Nya.
ءابآ ؤكم وأبناؤكم لاتدرون ايّهم أقرب لكم نفعا فريضة من الله ان الله كان عليما حكيما
"Tentang orang tuamu dan anak-anakmu kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketentuan Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (An-nissa`: 11).
B. Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
Faraidh adalah istilah lain dari ilmu mawaris dan memepelajarinya merupakan fardhu kifayah. Harus ada diantara muslimin yang memepeljari dan menguasai ilmunya.
Umat Islam wajib mengetahui tentang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam hal yang berkaitan dengan ilmu Faraidh atau ilmu mawaris tersebut. Rasulullah saw bersabda:
اقسموا المال بين اهل الفرئض على كتاب الله
"Bagilah harta benda diantara ahli-ahli waris menurut kitabullah (HR. Muslim dan Abu Daud)
Rasulullah juga pernah bersabda:
تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شئ ينزع من امتى
"Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia karena dia adalah separuh ilmu dan dia mudah dilupakan orang dan dia adalah sesuatu yang akan dicabut pertama kali dari umatku. (HR, Ibnu Majah dan Daruqhutni).
Umat Islam wajib mengetahui tentang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam hal yang berkaitan dengan ilmu Faraidh atau ilmu mawaris tersebut. Rasulullah saw bersabda:
اقسموا المال بين اهل الفرئض على كتاب الله
"Bagilah harta benda diantara ahli-ahli waris menurut kitabullah (HR. Muslim dan Abu Daud)
Rasulullah juga pernah bersabda:
تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شئ ينزع من امتى
"Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia karena dia adalah separuh ilmu dan dia mudah dilupakan orang dan dia adalah sesuatu yang akan dicabut pertama kali dari umatku. (HR, Ibnu Majah dan Daruqhutni).
Add Comments