Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj

Advertisemen

Kharaj adalah pajak hasil bumi. Pajak ini dibebankan atas tanah milik kaum Zdimmi, tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak, atau orang dewasa, merdeka, budak, laki-laki atau perempuan. Kharaj ini hanya dibebankan kepada tanah yang layak dan menghasilkan, dengan pembayaran setahun sekali, meskipun lahan dipaneni lebih dari sekali dalam setahun.

Menurut jenisnya, kharaj dibagi menjadi dua; kharaj yang sebanding(kharaj proporsional) yaitu berdasarkan pembagian hasil, misalnya seperdua, sepertiga atau seperlima dari hasil yang diperoleh. kedua, kharaj yang pasti yakni suatu beban pajak tertentu yang jumlahnya jelas.

Sebelumnya (3)



Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Apa Hukum Hormat Bendera Dalam Islam?
    Ada berita tentang hukum hormat bendera dalam Islam, karena isu Fatwa MUI yang…
  • Biografi Ulama: Iman Ja’far Shadik
    Nama lengkapnya Ja’far bin Muhammad al Baqir, bin Ali Zainal Abidin bin Husaen…
  • Ayat-Ayat Al-Qur'an Tentang Matahari
    41. Fushshilat 37. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam,…
  • Belajar Bahasa Arab Dengan Film Animasi
    Kelebihan dari multimedia yang berbentuk film adalah penggabungan antara teks,…
  • Fikih Wasiat: Pengertian dan Hukumnya Dalam Islam
    A. Pengertian Wasiat Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan…
  • Buku Hierarki Ilmu Dalam Keilmuan Islam
    Hierarki Ilmu Dalam Keilmuan Islam Menurut Al Farabi, Al Ghazali dan Qutb Al…
  • Inilah Cara Kerja Touchscreen (Layar Sentuh)
    Teknologi utama yang membuat layar touchscreen dan touchpad bekerja adalah…