Hukum Dalam Islam: Apa sih Riba itu?

Advertisemen
Riba menurut etimologi (bahasa) berasal dari kata riba-yarbu-ribaan (Mulawarman, 2006:257) yang artinya bertambah dan berkembang. Riba yang dimaksud disini adalah tumbuh dan berkembang yang dipengaruhi oleh nilai,lingkungan atau pengaruh subyektivitas. 

Pertumbuhan dan pertambahan atas sesuatu yang dilakukan dengan sengaja. Sedangkan menurut Ibnu Al-Arabi AlMaliki dalam kitabnya Ahkam Al-Qur’an seperti dikutip oleh Antonio (1999:59),pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. 

Dari pengertian-pengertian riba dan tahap-tahap penurunan ayat-ayat berkaitan dengan riba tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 

Riba Fadhl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. 

Adapun jenis-jenis barang ribawi, diantaranya adalah: 1) Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya, serta 2) Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan. secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dengan Islam. 

Menurut Antonio (1999:62), secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu: 
a) riba hutang-piutang yang terdiri dari riba qardh dan riba jahiliyyah, dan 
b) riba jual-beli yang terdiri dari riba fadhl dan riba nasi’ah. 

 Pengertian dari Riba Qardh, yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). Riba Jahiliyyah, yaitu hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 

Riba Fadhl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

 Adapun jenis-jenis barang ribawi, diantaranya adalah: 1) Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya, serta 2) Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan. Terdapat beberapa pandangan dari kalangan non muslim mengenai riba, (dalam Antonio,1999:69), diantaranya adalah Konsep bunga di kalangan Yahudi. Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan: 

“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”. 

Yang kedua adalah konsep bunga di Kalangan Yunani dan Romawi. Para ahli filsafat Yunani dan Romawi menganggap bahwa bunga adalah sesuatu yang hina dan keji. Sedangkan pandangan Para Reformis Kristen (Abad XIV – Tahun 1836) mengungkapkan beberapa pendapat seperti yang diungkapkan oleh Calvin sehubungan dengan bunga antara lain: 1) Dosa apabila bunga memberatkan, 2) Uang dapat membiak, 3) Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi, 4) Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini