Beslag | Istilah Hukum Belanda-Indonesia

Beslag | Istilah Hukum Belanda-Indonesia
Advertisemen
Penyitaan, dalam hukum acara perdata: sita penjagaan (conservatoir beslag) ialah penyitaan, yang bertujuan untuk menjaga hak-hak dari kreditur, dalam hal ada dugaan yang beralasan bahwa debitur, terhadap siapa belum diperoleh satu keputusan hakim atau keputusan hakim itu belum dapat dilaksanakan, akan menyembunyikan barang-barangnya yang bergerak atau yang tidak bergerak atau mengangkut ke tempat lain dengan maksud untuk menarik barang-barang tersebut dari kekuasaan kreditur (HIR pasal 227).

Sita hak milik (revindicatoir beslag) bertujuan untuk menagih satu benda bergerak kepunyaan sendiri, yang berada pada orang lain; barang yang disita itu oleh pemohon harus disebutkan satu-persatu dengan teliti (HIR pasal 226).

Sita eksekusi (executoriaal beslag) adalah penyitaan yang bertujuan untuk melaksanakan satu keputusan hakim dalam satu perkara perdata. Sita penjagaan kemudian dapat menjadi sita eksekusi untuk memenuhi keputusan hakim dalam perkara perdata tersebut.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Mengenal Kurma Lebih Dekat - Proses Panen dan Distribusi
    Kurma, salah satu buah favorit umat Islam saat bulan Romadhon. Begitu bulan…
  • Cara Membuat MicroChip
    Apa itu Microchip Microchip adalah semikonduktor kecil yang digunakan untuk…
  • Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Hewan & Binatang Ternak
    24. An Nuur 45. Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan(DAABBAH) dari…
  • Pentingnya Pengajaran Bahasa Arab Sejak Dini
    Bahasa Arab sebagai bahasa AlQur'an dan Bahasa Inggris sebagai bahasa…
  • Tahapan-Tahapan Dalam Manajemen
    Manajemen berasal dari kata manage (bahasa latinnya;manus) yang berarti:…
  • Susunan Kerangka Makalah Mahasiswa
    Kerangka Makalah Mahasiswa Makalah menjadi standar karangan ilmiah bagi…
  • Kisah Mengharukan Kasih Sayang Rasul SAW
    Pada dasarnya Islam adalah agama kasih sayang. Hal ini bisa dilihat dari awal…