Beslag | Istilah Hukum Belanda-Indonesia

Advertisemen
Penyitaan, dalam hukum acara perdata: sita penjagaan (conservatoir beslag) ialah penyitaan, yang bertujuan untuk menjaga hak-hak dari kreditur, dalam hal ada dugaan yang beralasan bahwa debitur, terhadap siapa belum diperoleh satu keputusan hakim atau keputusan hakim itu belum dapat dilaksanakan, akan menyembunyikan barang-barangnya yang bergerak atau yang tidak bergerak atau mengangkut ke tempat lain dengan maksud untuk menarik barang-barang tersebut dari kekuasaan kreditur (HIR pasal 227).

Sita hak milik (revindicatoir beslag) bertujuan untuk menagih satu benda bergerak kepunyaan sendiri, yang berada pada orang lain; barang yang disita itu oleh pemohon harus disebutkan satu-persatu dengan teliti (HIR pasal 226).

Sita eksekusi (executoriaal beslag) adalah penyitaan yang bertujuan untuk melaksanakan satu keputusan hakim dalam satu perkara perdata. Sita penjagaan kemudian dapat menjadi sita eksekusi untuk memenuhi keputusan hakim dalam perkara perdata tersebut.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini