Beslag | Istilah Hukum Belanda-Indonesia

Beslag | Istilah Hukum Belanda-Indonesia
Advertisemen
Penyitaan, dalam hukum acara perdata: sita penjagaan (conservatoir beslag) ialah penyitaan, yang bertujuan untuk menjaga hak-hak dari kreditur, dalam hal ada dugaan yang beralasan bahwa debitur, terhadap siapa belum diperoleh satu keputusan hakim atau keputusan hakim itu belum dapat dilaksanakan, akan menyembunyikan barang-barangnya yang bergerak atau yang tidak bergerak atau mengangkut ke tempat lain dengan maksud untuk menarik barang-barang tersebut dari kekuasaan kreditur (HIR pasal 227).

Sita hak milik (revindicatoir beslag) bertujuan untuk menagih satu benda bergerak kepunyaan sendiri, yang berada pada orang lain; barang yang disita itu oleh pemohon harus disebutkan satu-persatu dengan teliti (HIR pasal 226).

Sita eksekusi (executoriaal beslag) adalah penyitaan yang bertujuan untuk melaksanakan satu keputusan hakim dalam satu perkara perdata. Sita penjagaan kemudian dapat menjadi sita eksekusi untuk memenuhi keputusan hakim dalam perkara perdata tersebut.
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Asal Usul Syi'ah, Perkembangan dan Sekte-Sektenya
    Sejarah Munculnya Syi’ah dan Perkembangannya Pada masa Kepemimpinan khalifah…
  • Fisika Gaya Elastis Benda
    Tentang Elastisitas Benda Gaya membuat sesuatu menjadi bergerak, namun gaya…
  • Etika Bisnis Dalam Islam
    Etika Bisnis dalam Islam Oleh : Drs.Agustianto,MA Salah satu kajian…
  • Sedekah: Macam dan Yang Membatalkannya
    Allah SWT berfirman yang artinya: " Orang-orang yang beriman dengan yang ghaib…
  • Balasan Dunia Bagi Orang Yang Beramal Karena Allah
    Imam Ali berkata: Siapa yang memperbaiki hatinya, niscaya Allah akan…
  • Apa itu Reaksi Kimia
    Apa itu Reaksi Kimia? Dalam suatu reaksi kimia, molekul-molekul dari sebuah…
  • Buku Tentang Jinayah dan Jarimah
    Dalam hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana,…