Fikih: Najis, Pengertian dan Macamnya

Advertisemen

Pengertian Najis

Najis adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk menghilangkannya dengan mencuci apa yang terkena olehnya. Dalil QS. Al Mudatsir ayat 4.

Macam najis dan cara mensucikannya.
najis itu ada 3 macam. dan setiap macam itu ada cara khusus untuk mensucikannya.
A. Najis Mukhoffafah, yaitu kencing anak kecil yang belum makan suatupun selain air susu ibu. Cara mensucikannya yaitu sebagaimana hadist : Dibasuhlah/dicucilah terhadap kencing bayi perempuan dan diperciki(dengan air) terhadap kencing bayi laki-laki (HR. Baihaqi).

B. Najis Mugholadhoh, yaitu najis air liur anjing, maka wajib untuk mencucinya sebanyak tujuh kali dimana salah satunya dengan debu. dalam Hadits tersebut: Jika menjilatlah anjing pada suatu bejana, maka cucilah sebanyak tujuh kali, dimana awalnya dengan debu. (HR. muslim).

C. Najis Mutawasithoh, yaitu najis-najis selain kedua najis tersebut diatas. Seperti kencing dan wadhi. Macam dan tata cara mensucikannya baca dalam situs mediamuslim.org

Istinja'
isinja` adalah membersihkan najis kencing atau buang air besar dan menghilangkannya dari badan dengan selain air (karena tidak mendapat air) seperti dengan batu, kayu atau kertas.

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini