Hukum Waris Islam, Pengertian Istilah Mawaris dan Faraid

Hukum Waris Islam, Pengertian Istilah Mawaris dan Faraid
Advertisemen
Dalam keilmuan Islam ada dua istilah ilmu yang membahas pembagian harta warisan, yaitu ilmu mawaris dan ilmu fara'id. Meskipun objek pembahasan keduanya sama tetapi istilahnya jelas berbeda.

Kata mawarits adalah jama' dari mirats. Miras sendiri adalah jamak dari waratsa-yaritsu-miyraatsan. Secara etimologi kata mirats memiliki arti diantarnaya: yang kekal, yang berpindah dan Al mauruts yang maknanya at-tirkah" harta peninggalan orang yang meninggal dunia. ketiga arti tersebut lebih menekankan kepada objek dari pewarisan yaitu harta peninggalan pewaris.

Kata fara`id secara bahasa adalah bentuk jama' dari kata faridhoh. kata ini berasal dari kata fardu yang mempunyai arti cukup banyak. Oleh para ulama kata fara`id diartikan sebagai al-mafrudhoh yang berarti al muqaddarah, bagian yang telah ditentukan. Dalam kontek kewarisan adalah bagain par ahli waris.

Apabila dibandingkan kedua istilah diatas dalam pengertian bahasa kata mawaris mengandung pengertian yang lebih luas dan menampung untuk menyebut ilmu yang membahas tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia dibandinkan dengan fara`id.

Apabila ditelusuri sejarah pemakaian kedua istilah itu di kalangan para ulama, tampaknya pada awalnya lebih banyak digunakan kata fara`id dari pada mawarits. Hal ini dapat dilihat dari fikih-fikih klasik. Adapun pada masa belakangan ini menunjukan kebalikannya.

Secara terminologi ada beberapa rumusan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hukum waris Islam.

Syaikh al Khatib As Syarbini: "Ilmu fikih yang berpautan dengan pembagian harta warisan dan penetahuan tentang perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta warisan tersebut, dan pengetahuan tentan bagian-bagian yang wajib dari harta warisan bagi semua pihak yang memiliki hak."

Wahbah Az Zuhaily: "kaidah-kaidah fikih dan perhitungan yang dengannya dapat diketahui bagian semua ahli waris dari harta peninggalan".

(Tulisan disadur dari handout kuliah, Drs. Supriatna, M.Si. (Dosen Fakultas Syari'ah UIN SUKA)
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Inilah Jadwal Imsakiyah Untuk 2,7 Juta Kota di Seluruh Dunia
    Jadwal Imsakiyah atau waktu-waktu tertentu dalam pelaksanakan ibadah umat…
  • Masa Depan Mata Uang Dunia
    Mata uang yang kita kenal kenal sekarang ini adalah uang kertas (fiat). Dibalik…
  • Kipas Angin Tenaga Surya | Teknologi Ramah Lingkungan
    Sebuah produk teknologi ramah lingkungan telah direlease lagi. Selama ini…
  • Gaya Hidup Sehat Seorang Muslim
    Gaya hidup sehat menjadi topik menarik dalam dunia modern. Semakin hari…
  • Understanding the Contemporary Relationship between Islam and Modern Science
    Islam and Science (the book) provides an authentic discourse on the Islamic…
  • Biografi Ulama:Imam Malik bin Anas
    Imam Malik dilahirkan di Madinah. Nama Lengkapnya Malik bin Anas bin Amar,…
  • Fikih Wasiat: Pengertian dan Hukumnya Dalam Islam
    A. Pengertian Wasiat Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan…