Hukum Waris Islam, Pengertian Istilah Mawaris dan Faraid

Hukum Waris Islam, Pengertian Istilah Mawaris dan Faraid
Advertisemen
Dalam keilmuan Islam ada dua istilah ilmu yang membahas pembagian harta warisan, yaitu ilmu mawaris dan ilmu fara'id. Meskipun objek pembahasan keduanya sama tetapi istilahnya jelas berbeda.

Kata mawarits adalah jama' dari mirats. Miras sendiri adalah jamak dari waratsa-yaritsu-miyraatsan. Secara etimologi kata mirats memiliki arti diantarnaya: yang kekal, yang berpindah dan Al mauruts yang maknanya at-tirkah" harta peninggalan orang yang meninggal dunia. ketiga arti tersebut lebih menekankan kepada objek dari pewarisan yaitu harta peninggalan pewaris.

Kata fara`id secara bahasa adalah bentuk jama' dari kata faridhoh. kata ini berasal dari kata fardu yang mempunyai arti cukup banyak. Oleh para ulama kata fara`id diartikan sebagai al-mafrudhoh yang berarti al muqaddarah, bagian yang telah ditentukan. Dalam kontek kewarisan adalah bagain par ahli waris.

Apabila dibandingkan kedua istilah diatas dalam pengertian bahasa kata mawaris mengandung pengertian yang lebih luas dan menampung untuk menyebut ilmu yang membahas tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia dibandinkan dengan fara`id.

Apabila ditelusuri sejarah pemakaian kedua istilah itu di kalangan para ulama, tampaknya pada awalnya lebih banyak digunakan kata fara`id dari pada mawarits. Hal ini dapat dilihat dari fikih-fikih klasik. Adapun pada masa belakangan ini menunjukan kebalikannya.

Secara terminologi ada beberapa rumusan yang dikemukakan oleh para ulama tentang hukum waris Islam.

Syaikh al Khatib As Syarbini: "Ilmu fikih yang berpautan dengan pembagian harta warisan dan penetahuan tentang perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta warisan tersebut, dan pengetahuan tentan bagian-bagian yang wajib dari harta warisan bagi semua pihak yang memiliki hak."

Wahbah Az Zuhaily: "kaidah-kaidah fikih dan perhitungan yang dengannya dapat diketahui bagian semua ahli waris dari harta peninggalan".

(Tulisan disadur dari handout kuliah, Drs. Supriatna, M.Si. (Dosen Fakultas Syari'ah UIN SUKA)
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Buku Ustadz Abdul Somad: 37 Masalah Populer dan 77 Tanya Jawab Sholat
    Buku Ustadz Abdul Somad menjadi salah satu buku yang banyak diminati. Hal ini…
  • Kenapa Sains Bernafaskan Islam Perlu Dibangun Kembali?
    "Ayat-Ayat Semesta Sisi-sisi Al Quran yang Terlupakan" adalah sebuah judul…
  • Fikih Tata Cara Berwudhu - Syarat, Rukun dan Sunnah
    Wudhu Firman Allah Swt;” Hai orang –orang yang beriman, apabila kamu hendak…
  • Catatan Teknologi, Bagian kapal laut
    Kapal laut merupakan salah satu alat Transportasi yang sangat penting bagi…
  • Konsep Seni Yang Islami
    Dunia seni modern telah mengalami banyak perkembangan positif namun sebaliknya…
  • Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Gunung
    Dalam Al Quran ada 3 Kata yang digunakan untuk menyebut Gunung:…
  • Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Mata Air
    54. Al Qamar 12. Dan Kami jadikan bumi memancarkan mata air-mata air, maka…