Al-Ijarah (Sewa Menyewa) Dalam Bank Syari'ah

Advertisemen
Akad al Ijarah yang banyak dilakukan dalam lembaga Keuangan Syariah adalah al Ijarah Al Muntahiyah bi al tamlik, atau dalam istilah fiqh sering disebut al ba'i al ta'jiri atau dalam Hukum Positif di Indonesia dikenal dengan nama perjanjian sewa beli.

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari Al Ijarah al muntahiyah bi al tamlik yakni akad sewa menyewa yang berakhir dengan pemilikan, maksudnya adalah akad yang semual berupa akad sewa menyewa dalam jangka waktu tertentu dengan uang sewa yang telah ditentukan pula jumlahnya- dan lazimnya dibayar secara berkala- namun apabila telah habis masa sewa dan sekaligus telah memenuhi jumlah uang sewa yang elah ditetapkan, maka jumlah uang sewa tersebut ditetapkan sebagai jumlah uang pembayaran atas pembelian barang yang disewa.

Dengan kata lain al ijarah al muntahiyah bi al tamlik adalah akad yang semula berupa akad sewa menyewa namun diakhirnya amenjadi akad jual beli.

Skemanya sebagai berikut:

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Buku Hierarki Ilmu Dalam Keilmuan Islam
    Hierarki Ilmu Dalam Keilmuan Islam Menurut Al Farabi, Al Ghazali dan Qutb Al…
  • Landasan Dasar Mengkaji IPTEK Bagi Muslim
    Dasar utama seorang muslim dalam menjalani kehidupan di dunia ini adalah Al…
  • Akhlak Islam Terhadap Binatang
    2 Macam Akhlak Terhadap Binatang Akhlak ini terbagi menjadi dua…
  • Hadits Tentang Menjilati Jari Setelah Makan
    Ibn 'Abbas r.a menerangkan: bahwasanya Rasulullah s.a.w berkata: " Apabila…
  • Ketika Fenomena Alam Dianggap Mistik
    Tahun-tahun belakangan ini, begitu banyaknya terjadi fenomena alam. Sering…
  • Biografi Ulama:Imam Ahmad bin Hambal
    Imam Ahmad adalah pendiri Mazhab Hambali dengan nama lengkapnya adalah Abu…
  • Teori-teori Konspirasi 9/11 (Runtuhnya WTC)
    Runtuhnya gedung kembar WTC pada tanggal 11 September 2011, dinyatakan…