Fikih tentang Salam (Jual Beli Pesanan)

Fikih tentang Salam (Jual Beli Pesanan)
Advertisemen
Yang dimaksud dengan salam yaitu menjual sesuatu yang barangnya tidak diperhatikan, tetapi diberitahukan mengenai sifat barang sera kualitasnya oleh penjual dan setelah ada kesepakatan pembeli langsung membayarnya meskipun barangnya belum ada.

Misalnya: "Saya jual kepada anda sebuah meja tulis dari kayu dengan ukuran 1mx1,25m dengan tinggi 75cm dan harganya Rp.100.000, lalu pembelinya membeli waktu itu juga meskipun barangnya belum ada.

Rukun dan syarat Salam
a. Rukun

  • Penjual (muslam Alaih)
  • Pembeli (muslam)
  • barang (muslam fih) dan harga
  • Sighat (akad ijab qabul)


b. Syarat

  • Hendaknya dibayar dahulu pada majelis akad.
  • Barang menjadi utang atau tanggunan si penjual.
  • Barang diserahkan pada waktu yang telah dijanjian/disepakati.
  • Barangnya jelas
  • Diketahui dan disebutkan barangnya harus jelas.
  • Disebutkan tempat menerimanya


Hukum Salam
Salam merupakan jual beli utang dari pihak penjual dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayar sewaktu akad sehingga bisa dikatakan salam adalah jual beli berupa pesanan.

Oleh karena itu dalam jual beli salam ini barang belum diserahkan sedangkan harga telah dibayar kontan, sehingga disini perlu adanya bukti tanda pembayaran yang sah berupa kuitansi, faktur atau catatan yang dibubuhi tanda tangan penerima uang. Hal ini berdasarkan Q.S Al Baqarah: 282.

Sabda Rasulullah SAW:
عن ابن عباس ر ض قال قدم رسول الله ص م المدينة و هم يسلفون بالتمر السنتين والثلاث فقال من اسلف في شيئ ففي كيل معلوم ووزن معلوم إلى اجل معلوم
( رواه البخار)

"dari Ibnu Abbas ra ia berkata: "Ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah ,mereka orang-orang Madinah melakukan salam dengan buah kurma untuk tenggang waktu dua tahun atau tiga tahun, lalu Rasulullah SAW bersabda: " Barang siapa yang mengutangkan uang (salam)untuk sesuatu perkara maka (hendaklah) ditentukan dengan takaran yang telah diketahui (atau) dengan timbangan yang telah diketahui dengan tempo yang telah diketahui pula. "
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Ayat-Ayat Al-Qur'an Tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
    Ayat-ayat Al-Qur'an merupakan petunjuk manusia tidak saja untuk kehidupan…
  • Islam dan Sistem Perekonomian Modern
    Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an dan Sunnah Sistem ekonomi Islam…
  • Sekilas Sejarah Politik Islam  ERA PERTAMA
    Nabi Muhammad SAW memulai dengan dakwah bilhikmah di Mekah selama 12 tahun…
  • Fenomena
    Dakwah tak melulu harus lewat ceramah. Apalagi di era melinium ini dimana media…
  • Musyrik - Akhlak Tercela
    Musyrik artinya orang yang menyekutukan atau menyerikatkan Allah SWT dengan…
  • Download Materi Kuliah Studi Wakaf
    Pengertian wakaf Lughawi: berasal dari kata waqafa= menahan (persoalan wakaf…
  • Landasan Dasar Mengkaji IPTEK Bagi Muslim
    Dasar utama seorang muslim dalam menjalani kehidupan di dunia ini adalah Al…