Fikih: Al-Qiradh (Pemberian Modal Usaha)

Fikih: Al-Qiradh (Pemberian Modal Usaha)
Advertisemen
Yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dan untungya dibagi diantara mereka yang sesuai kesepakatan dari keduanya atau ketiganya dst.

Rukun:
1. Modal Pokok
2. Pemilik harta
3. Pekerja
4. Pekerjaannya
5. Laba
6. Ijab Qobul

Ada sebagian orang yang memiliki harta yang cukup banyak, bisa jadi karena mendapat warisan dan lainnya, akan tetapi dia tidak berkemampuan untuk mengembangkan harta tersebut. Sedangkan disisi lain ada seseorang yang tidak memiliki harta akan tetapi mampu mengembangkan harta. oleh karena itu ISlam membolehkan diantara keduanya unutk saling bekerjasama dengan tolong menolong. Sebagaimana firmaNya dalam surat ALMaidah ayat 2: " Tolong menlonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Pelajaran Fisika: Dinamika
    Apa itu Dinamika Dinamika adalah kajian mengenai bagaimana objek bergerak…
  • Inilah Cara Mengatasi Masalah Hidup Anda Dalam Islam
    Oleh  Haruna Razaq  Ketika seorang Muslim menghadapi masalah, ia…
  • KIFARAT Dalam Hukum Pidana Islam
    Pengertian Kifarat Kifarat secara bahasa berarti menutup. Sedangkan secara…
  • Buku Pengantar Studi Etika
    Judul Buku: Pengantar Studi Etika Penulis : M. Yatimin Abdullah Penerbit :…
  • Lengkap! Sebab-Sebab Turunnya Ayat-Ayat Al-Quran (Asbabun Nuzul)
    Asbabun Nuzul adalah salah satu ilmu yang harus dipelajari bagi seseorang yang…
  • Sistem Ekonomi Islam: Neraca dan Timbangan Pasar Madinah Masa Rasul
    Salah satu bidang yang cukup penting pada masa setelah hijrah ke Madinah adalah…
  • Pengertian Akhlak Dalam Ajaran Islam
     APA ITU AKHLAK Pengertian Akhlak Secara bahasa kata akhlak jamak dari…