Fikih: Al-Qiradh (Pemberian Modal Usaha)

Fikih: Al-Qiradh (Pemberian Modal Usaha)
Advertisemen
Yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dan untungya dibagi diantara mereka yang sesuai kesepakatan dari keduanya atau ketiganya dst.

Rukun:
1. Modal Pokok
2. Pemilik harta
3. Pekerja
4. Pekerjaannya
5. Laba
6. Ijab Qobul

Ada sebagian orang yang memiliki harta yang cukup banyak, bisa jadi karena mendapat warisan dan lainnya, akan tetapi dia tidak berkemampuan untuk mengembangkan harta tersebut. Sedangkan disisi lain ada seseorang yang tidak memiliki harta akan tetapi mampu mengembangkan harta. oleh karena itu ISlam membolehkan diantara keduanya unutk saling bekerjasama dengan tolong menolong. Sebagaimana firmaNya dalam surat ALMaidah ayat 2: " Tolong menlonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Pelajaran Biologi: Mengenal Sel Hewan (Lengkap dengan Video dan Gambar)
    "Sungguh di Dalam penciptaan langit dan bumi dan apa yang berada diantaranya,…
  • Apa Hukum Hormat Bendera Dalam Islam?
    Ada berita tentang hukum hormat bendera dalam Islam, karena isu Fatwa MUI yang…
  • Kumpulan Nama-Nama Bayi Islam - Perempuan dan Laki-laki
    Nama Bayi Islam menjadi salah satu pilihan dalam memberikan nama bagi bayi…
  • Kompilasi Hukum Islam Buku II: HUKUM KEWARISAN
    BUKU II HUKUM KEWARISAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 171 Yang dimaksud dengan:…
  • Dermawan - Akhlak Terpuji
    Sifat dermawan adalah sifat yang harus ditanamkan dalam diri setiap muslim.…
  • Jangan Terkecoh, Inilah Area Masjidil Aqsha Yang Benar - Area Luas Di Kelilingi Tembok
    Masjidil Aqsha adalah Masjid ketiga umat Islam yang paling layak dijadikan…
  • Hadits Qudsi: Bahaya Percaya Ramalan
    عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: "صَلَّى…