Fikih: Al-Qiradh (Pemberian Modal Usaha)

Advertisemen
Yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dan untungya dibagi diantara mereka yang sesuai kesepakatan dari keduanya atau ketiganya dst.

Rukun:
1. Modal Pokok
2. Pemilik harta
3. Pekerja
4. Pekerjaannya
5. Laba
6. Ijab Qobul

Ada sebagian orang yang memiliki harta yang cukup banyak, bisa jadi karena mendapat warisan dan lainnya, akan tetapi dia tidak berkemampuan untuk mengembangkan harta tersebut. Sedangkan disisi lain ada seseorang yang tidak memiliki harta akan tetapi mampu mengembangkan harta. oleh karena itu ISlam membolehkan diantara keduanya unutk saling bekerjasama dengan tolong menolong. Sebagaimana firmaNya dalam surat ALMaidah ayat 2: " Tolong menlonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Apa itu Ikhtilat Maknanya Secara Bahasa dan Istilah
    Kata "ikhtilath" adalah suatu istilah yang memiliki beragam interpretasi dan…
  • Berdebat dalam Kebenaran, Bagaimana Islam Memandang?
    Berdebat sering kali menimbulkan percekcokan dan pertengkaran dan berakhir…
  • Wujud Makhluk-Makhluk Di Kegelapan Dasar Laut
    Maha Besar Allah yang telah menciptakan berbagai macam makhluk yang ada di alam…
  • PENJELASAN ATAS BUKU KOMPILASI HUKUM ISLAM
    PENJELASAN UMUM 1. Bagi bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan…
  • Akhlak Mulia: Tasamuh (Toleransi) Dalam Islam
    Makna Tasamuh Tasamuh adalah sikap tenggang rasa terhadap sesama dalam…
  • Fikih Hadats, Pengertian dan Macamnya
    Pengertian Hadats Hadats adalah keadaan dimana syara' menetapkan seorang…
  • Artikel Artikel Posting Seri Ramadhan
    Selama beberapa tahun islamiwki.blogspot.com hadir di Internet, telah beberapa…