Al Qur'an Dalam Konteks Ushul Fiqh

Al Qur'an Dalam Konteks Ushul Fiqh
Advertisemen
Al Qur’an merupakan sumber fiqh yang pertama. Al Qur’an adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, yang tertulis dengan lafazd bahasa arab, yang sampai pada kita secara mutawatir dan membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat An Nas.

Hukum yang terkandung dalam Al Qur’an

  1. Hukum-hukum itiqodiyah, yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Allah, kepada Malaikat, Kepada kitab-kitabNya, kepada para Rasul-rasulNya, Kepada hari akhir.
  2. Hukum-hukum Khuluqiyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan Akhlak.
  3. Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia

Kedudukan al Qur’an sebagai dalil dan kehujjahanya

  1. Kedudukanya
    Para ulama tidak berbeda pendapat tentang kedudukan Al Qur’an sebagi sumber pertama dari segala dalil, al Qur’an merupakan dasar dari segala dalil yang ada karena semua dalil yang ada pada intinya kembali lagi ke Al Qur’an.
  2. Kehujjahanya.
    Al Qur’an sebagai sumber dan dasar islam (dalil). Merupakan hujjah yang paling kuat, al Qur’an sebagai landasan hukum tidak memerlukan bukti, karena Al Qur’an menpunyai i’jaz, yakni suatu kekutan yang dapat menunjukan menetapkan kelemahan pihak lawan, bukti i’jaz al Quran antara lain:
    1. Adanya penawaran untuk mengadakan kompetisi.
    2. Adanya ayat-ayat al Qur’an mengandung tantangan bagi orang-orang yang menentang kerasulan Muhammad dan wahyu yang dibawanya.
    3. Tidak adanya kesangupan kaum musyrikin untuk menbuat susunan seperti Al Qur’an

Adapun unsur-unsur i’jaz yang ada di dalam Al Qur’an antara lain :

  1. Ketingian kesusastraan dan mendalami isi al Qur’an.
  2. Mengabarkan tentang umat dahulu kala, seperti kaum Ad kaum Samud kaum Ibrahim. Dan tentang Fir’un dan kisah yang lainnya
  3. Memberi kabar tentang hal-hal yang gaib, misdalnya peristiwa-peristiwa yang belum diketahui oleh manusia
  4. Keilmiahan . al Qur’an manpu menyikap rahasi ilmu pengatahuan secara berangsur-angsur

Daftar Pustaka
Djazuli, Prof. H. A, Ilmu Fiqh, Pengalian, perkembangan, penerapan hukum Islam, Prenada Media, Jakarta, 2005
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, al dar Al Kawaetiyah, Mesir, 1968
Drs. Zarkasi Abdul Salam, Drs. Oman Faturrohman SW, Pengantar Ushul Fuqh 1. LESFI, Yogyakarta,1994


Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • PENTING! Seluk Beluk Kanker dan Kisah Penyembuhan Tanpa Obat
    Kanker adalahsalah satu penyakit yang menjadi momok kehidupan manusia saat…
  • Tantangan Umat Islam: Menyatukan Keimanan dan Ilmu Pengetahuan
    Bagi setiap hendaknya berkeinginan untuk "membumikan" syariat Islam secara…
  • Akhlak Mulia dalam Islam: Istiqomah
    Makna Istiqomah Istiqomah adalah teguh pendirian atau keteguhan berpegang…
  • Fikih: Hiwalah (Pemindahan Hutang)
    Pengertian Hiwalah Hiwalah Adalah Akad untuk menanggung  pemindahan hutang…
  • Pedoman Transliterasi Arab-Latin SKB Menteri Agama RI
    Perlunya Pedoman Transliterasi Arab-Latin Sudah menjadi kewajiban bagi dunia…
  • Hadits Tentang Imam Mahdi: Sang Pembebas yang Dijanjikan
    Diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah:Nabi (SAW) bersabda: Agama akan terus…
  • MA'RIFAT DENGAN ALAM GHAIB
    Mema'rifati alam yang tidak dapat dilihat, demikian pula kekuatan-kekuatan yang…