Peperangan Dalam Ajaran Islam: Tafsir Ayat Perang (Al Baqarah 190-193)

Advertisemen

Pendahuluan Tentang Perang Islam


Pada zaman sekarang ini, sebagian orang (khususnya orang Eropa dan Amerika) sering mengidentikan Islam dengan agama perang,  Islam adalah identik dengan kekerasan. Perang sendiri adalah salah satu bentuk tradisi yang telah ada sebelum Islam datang, baik dari peradaban Persia maupun Romawi, sehingga dalam Islam perang diatur bagaiman tata cara perang, bahkan adab perang pun diatur.

Pembahasan Tafsir ayat-ayat masalah perang

A. Surat Al Baqarah 190-193


Artinya:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yag memerangi kamu, (tetapi ) jangan lah kamu melampui batas, karena sesunguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana berada saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat kamu mengusir kamu (Mekkah ): dan fintah itu lebih besar bahanya dari pada pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi (di tempat itu ), maka bunuhlah mereka. Demikian balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhentu (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehinga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga ) ketaatan itu semat-mata hanya untuk Allah. jika Mereka berhenti (dari memusuhi kamu ) maka tidak ada permusuhan (lagi) kecuali terhadap orang-orang yang zalim”

B. Tafsir Mufradat

  1. Sabilillah artinya: agama Allah atau jalan untuk mencapai keridhaan Allah
  2. Yuqotilunakum artinya: diperkirakan mereka akan menyerang kamu
  3. Wala ta’tadu artinya: kalian jangan memulai peperangan dengan mereka
  4. Mahabbatullahi li’ibadihi artinya: Alah menhendaki kebaikan dan memberi pahala kepada para hamba-Nya
  5. Al-Mutadun artinya: orang-orang yang melewati ketentuan Allah berupa syariat-syariat dan hukum Nya
  6. As Saafu cerdik dalam memahami sesuatu, baik yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan ataupun pekerjaan tetapi terkadang dipakai untuk juga untuk arti secara umum.
  7. Min haitsu akhrajakum artinya: dari tempat mereka mengusir (Mekkah)
  8. Al Fitnah asal kata dari fatana sauqu zahab yang artinya apabila tukang kemasan melebur emas dengan api untuk mengeluarkan kotorannya, kemudian dipakai setiap ujian yang berat, seperti diusir dari kampung halaman yang tercinta atau fitnah dalam agama
  9. Wa Yakunud Dinu Lillah artinya hendaknya seseorang memeluk agama Allah penuh dengan keiklasan karena Allah tanpa ada rasa pengaruh rasa takut kepada selain Nya , sehinga tidak adalagi fitnah dan tidak ada yang menyakiti ,dan tidak pula membutuhkan basa-basi ,sembunyi-sembunyi dan berbelit-belit


C.Asbabul Nuzul /Munasabah

Surat al Baqarah ini turun berkenaan dengan perjanjian perdamaian hudaibiyah, yaitu ketika Rasulullah dicegat kaum Qurais untuk memasuki Baitullah. Isi perjanjian tersebut antara lain ,agar kaum muslimin menunaikan umrah dan haji pada tahun berukutnya. Ketika Rasulullah menpersiapkan diri untuk melaksanakan umrah dan haji tersebut sesuai dengan perjanjian, para sahabat khawatir kalau-kalau orang kafir Qurasy tidak menepati janji nya, bahkan memerangi dan menghalangi mereka untuk masuk ke Masjidl Haram. Kekawatiran para sahabat menjadi itu tebukti dan mereka diserang oleh orang-orang Qurasy. oleh karena itu turunya ayat ini sebagai jawaban bahwa perang untuk membalas musuh dibenarkan.

Ayat-ayat sebelumnya menjelaskan tentang haji yang pelaksanaanya memerlukan waktu-waktu tertentu, sedangkan ayat sesudahnya berbicara mengenai qhisos yang bisa diterapkan ketika terjadi pelanggaran.

D. Tafsir ayat

Allah mengizinkan memerangi mereka dengan membela dan meninggikan kalimat-Nya atau jihad untuk menegakkan kalimat Allah, perintah untuk memerangi kaum kafir Qurasy karena kaum muslimin dihalang-halangi untuk melakukan ibadah umrah, karena mereka telah merusak perjanjian (Hudaibiyah ) dan menfitnah agama islam.

Dan tidak diperkenakan untuk mendahului menyerang dan tidak diperbolehkan untuk melewati atau melampaui batas ketika terjadi perang yang berkecamuk seperti menbunuh wanita, anak-anak, orang-orang tua dan orang-orang yang sedang sakit serta orang-orang yang telah menyerang mereka, dan merusak rumah menebang pohon, karena perbuatan melampui batas adalah perbuatan yang dibenci Allah.

Ketika perang telah berkecamuk maka bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai, supaya mereka tidak lagi menhalang-halangi di Masjidil Haram.

Dan usirlah mereka sebagaimana mereka mengusir kalian dari Mekkah. Kaum Kafir Qurasy telah mengusir nabi dan para sahabat dengan menfitnah agama islam. Kemudian mereka melarang dan menghalangi-menghalngi kaum muslimin untuk memasukinya kembali untuk tujuan ibadah. Nabi rela untuk melakukan perjanjian agar umat islam melakukan ibadah haji pada tahun depan kemudian, seetelah datang waktunya kaum kafur quraisy mengingkarinya, sehingga Allah mengizinkan untuk memerangi mereka


Sebab dibolehkanya Memerangi Kaum Musyrikin

Fitnah yang dilancarkan kepada kaum muslimin dengan menyakiti dan mengusir serta merampas harta kaum muslimin sesungguhnya lebih keji dari pembunuhan ditanah suci.

Pada ayat berikut adalah pengecualian terhadap izin membunuh kaum musyrikin (yang memerangi ) yang boleh dibunuh dimana saja mereka berada sekalipun di Masjidil Haram.

Bagi siapa saja diantara mereka yang masuk ke dalam masjidil haram maka aman, kecuali apabila mereka tetap bertempur dan merusak kehormatan Masjidil Haram, maka pada saat itu tiada aman bagi mereka.

Pada saat itu melakukan pertempuran di masjidil haram adalah hal yang tabu dan berdosa, maka Allah menperkuat izin-Nya dengan syarat diatas, kemudian Allah berfirman :

Janganlah kalian menyerah kepada mereka. Perangilah mereka yang telah memerangi kalian. Sesungguhnya mereka telah mendahului menyerang itulah yang berlaku zalim, sedangkan bagi yang mempertahankan diri tidaklah berdosa

Membalas perbuatan kaum Musyrik dengan balasan apa yang telah diperbuat mereka kaum Muslimin, sebab mereka telah melampau batas ketentuan Allah

Apabila mereka berhenti dari peperangan atau dari kekufuran, maka Allah menerima amal mereka , Allah mengampuni dosa-dosa dan memaafka apa yang telah apa yang mereka perbuat apabila mereka bertaubat atas perbuatan jahat pada masa lalu kemudian mereka sadar dan takut pada Allah serta mau beramal baik.

Perintah perang pada kalimat yang pertama menjelaskan permuallan diperbolehkanya berperang . Sedang pada kaliamat kedua adalah untuk menwujudkan tujuan-tujuan perang yaitu agar supaya tidak ada fitnah lagi.

Tidak ada lagi rasa kekhawatiran untuk menerima fitnah dalam agama, dan tidak ada lagi yang melarang dan menyiksa mereka karena memeluk agama mereka sendiri dan setelah itu mereka tidak takut untuk menujukkan agama mereka.

Apabila mereka berhenti dari perbuatn yang selama ini mereka lakukan, kemudian masuk ke dalam agama islam, janganlah kamu memusuhi mereka lagi (memerangi) sebab siksaan dan hukuman itu hanya sebagai pelajaran bagi mereka agar mau kembali dan meninggalkan kesesatan serta kezaliman

E. Kandungan Ayat

Ayat 190-193 ini merupakan rangkaian ayat yang pertama kali turun menyangkut perintah berperang perang dalam islam bersifat defensive bukan ofensif (bertahan, bukan menyerang ). Perang dalam Islam hanya untuk membela diri atau menghalau serangan yang sudah diambang pintu, peperangan baru akan dimulai apabila ada pihak-pihak yang memerangi yakni apabila ada kelompok yang merencanakan penyerangan terhadap kaum muslimin.

Perang dalam Islam harus dibingkai dalam fisabillah, yakni untuk menegakkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa atau jalan kebenaran dan keadilan. Perang dalam Islam bukan hanya untuk agama tetapi juga untuk perlawanan dengan alasan kemanusian, termasuk untuk mendapatkan kemerdekaan (ayat 191), Islam tidak mengajarkan untuk mendapatkan minyak atau pristse (agar diangap pahlawan dan kuat ) atu motif-motif yang lain.

Islam juga mengatur etika dalam perang, tidak semuanya musuh harus diperangi hanya mereka-mereka terbiasa melakukan peperangan, sehinga kalau dalam suatu masyarakat, wanita orang-orang tua atau anak-anak yang tidak terlibat tidak boleh diperangi termasuk yang telah menyerahkan diri dan termasuk sarana-sarana  yang tidak digunakan dalam peperangan tidak boleh di rusak, itulah sebabnya Allah berkali-kali mempertingatkan agar tidak melampaui batas. Termasuk dalam melampaui batas adalah melakukan pelanggaran terhadap etika berperang.

Fitnah adalah sebentuk ujian yang bisa datang dari Allah atau manusia, ulama berbeda pendapat tentang mengenai tafsiran , menurut Qatadhah sebagaimana Waryono Abdul Gofur dalam tafsir sosial yang dimakasud dengan fitnah adalah syirik, sedang Ibnu Zaid mengartikan bencana kekhufuran, kekafiran bahayanya lebih besar dari penbunuhan karena kekafiran merupakan yang memberi pelakunya mendapatkan hak mendapat azab yang kekal

PENUTUP

Dari ayat al baqarah 191-193 kita dapat ambil hukum mengenai peperangan bahwa perangan dalam Islam merupakan tindakan yang paling darurat, ketika mendapatkan tekanan dari pihak musuh, sehinga umat islam harus membela diri, perang dalam Islam merupakan pembelaan diri atas terjadinya penyerangan atau karena terjadi fitnah yang ditujukan kepada kaum muslimin dan jalan satu-satuya untuk menhilangkan fitnah dengan peperangan.

Bunuh-membunuh dalam Islam dibolehkan dalam Islam ketika terjadi peperangan untuk membalas apa yang dilakukan oleh kaum kafir kepada kaum muslim, tetapi dalam Islam mempunyai tata cara berperang yaitu  hanya orang yang berperang saja yang boleh dibunuh, anak-anak, wanita, orang tua, dan orang yang sudah menyerah tidak boleh dibunuh dan juga merusak yang tidak berkaitan dengan peperangan tidak perkenankan, karena hal-hal seperti itu adalah sesuatu yang melampui batas, yang dibenci oleh Allah SWT.


DAFTAR PUSAKA

Al Maraghi , Syekh Akhmad Musthafa, Tafsir Al Maraghi (Terjemahan ), Semarang, 1989, Toha Putra
Al Maliki , Syekh Akhmad Al Sawi, Hasyiyat Al ‘Alamt Al Sawi ‘ala Tafsir Jalalyan , 1993, Dar Al Fikr
Ghofur Waryono Abdul, Tafsir Sosial , Yogyakarta, 2005, ElSaq Press
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini