Materi PAI: Pembagian Akhlak Dalam Islam

Materi PAI: Pembagian Akhlak Dalam Islam
Advertisemen

Akhlak Dalam Islam terbagi menjadi dua : 

Akhlak mahmudah dan akhlak madzmumah.

Akhlak Mahmudah (Terpuji)

Seperti beribadah kepada Allah, mencintai-Nya dan mencintai makhluk-Nya karena Dia, dan berbuat baik serta menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dibenci Allah dan memulai berbuat sholeh dengan niat ikhlas, berbakti kepada kedua orang tua dan lainnya.


Akhlak madzmumah (Tercela)

Sedangkan akhlak madzmumah seperti ujub, sombong, riya', dengki, berbuat kerusakan, bohong, bakhil, malas, dan Lain sebagianya.


Akhlak mahmudah Adalah sebab-sebab kebahagiaan di dunia dan akhirat, yang meridhoilah Allah dan mencintailah keluarga dan seluruh manusia dan diantara kehidupan mereka kepada seorang muslim. Sebaliknya akhlak madzmumah adalah asal penderitaan di dunia dan akhirat.

Untuk lebih memahami satu persatu dari jenis-jenis akhlak baik Mahmudah (akhlak terpuji) maupun Madzmumah (akhlak tercela), Kami telah menerbitkan sebuah halaman khusus daftar Materi Akhlak Islamiyah.


Untuk mengaksesnya silakan buka link:


➨Materi Akhlak Islamiyah ini


Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini

  • Game Edu : Memori Huruf Arab (Hijaiyah)
    Belajar huruf arab atau hijaiyah dengan cara lebih asyik sekaligus melatih…
  • Disinilah Letak Tembok Zulkarnain - Ya'juj Ma'juj dan Kondisinya Sekarang
    Salah satu tanda semakin dekatnya hari kiamat adalah dengan hancurnya tembok…
  • Sejarah Islam Indonesia: Benarkah Wali Songo Ada?
    Dalam sejarah Islam di Indonesia, wali songo menjadi sosok figur-figur yang…
  • Berqurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW
    Qurban adalah Binatang Ternak yang disembelih ketika hari raya Idul Adha.…
  • Bersedekah Dengan Melestarikan Alam - Hadits
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  مامن مسلم يغرس غرسا أو يزرع فيأكل…
  • Inspirasi: film Dokumenter Dalam Bidang hukum
    Hukum adalah merupakan alat rekayasa sosial. Hukum selalu ada dalam suatu…
  • Pro Kontra Nikah Dini dan Alasan-alasannya
    Pernikahan dini ( yang dimaksudkan "usia dini" disini adalah usia dibawah 18…