Sebagai proses transaksi jual beli kala itu di Madinah menggunakan takaran. Hal ini berkaitan dengan kawasan madinah yang merupakan daerah pertanian dan penghasil kurma. Sedangkan di Makkah menggunakan neraca.
Ada 10 neraca yang digunakan saat itu:
- Dirham
- 1 sawda' wafiyah = 8 daniq
- 1 thabariyyah 'ithq = 4 daniq
- 1 Dirham makkah = 6 daniq
- Dinar
- mitsqal
- 1 daniq = 8 biji gandum
- 1 qirath = 3 biji gandum
- 1 uqiyah = 40 dirham
- 1 nasy = 1/2 uqiyah
- 1 nawah = 5 dirham
- 1 rithl = 128 dirham takaran dan 4/7 dirham
- qinthar = 1200 uqiyah
Ada 5 macam takaran yang digunakan:
- 1 mud = makanan sepenuh dua telapak tangan laki-laki standar yang bila dineracakan senilai 1 1/3 rithl.
- 1 sha' = 5 1/3 rithl dan 4 mud.
- 1 farq = 3 sha'
- 1 'arq = 15-20 sha'
- 1 wasq = 60 sha'
Adapun uang dinar dan dirham yang digunakan menggunakan uang cetakan Byzantium dan Persia, hingga akhirnya Abdul Malik ibn Marwan membuat uang cetakan sendiri (86H).
Agar pasar berjalan sesuai dengan keadilan, Rasulullah selalu memantau para pelaku di pasar. Beliau mengingatkan supaya tidak berjual beli haram, menerangkan adab dan etika pasar. Pengawasan ini terus berjalan dan dikembangkan oleh generasi berikutnya hingga menemukan bentuknya yang khas dan menjadi salah satu icon peradaban Islam - perekonomian Islam. Perekonomian Islam di bahasa oleh para ulama dalam bab Fikih Muamalah.
Sumber: buku karya Dr. Nizar Abazah, Ketika Nabi di Kota, diterbitkan ZAMAN.
Add Comments