Pengantar Fiqh Muamalah

Advertisemen
Islam sebagai ad-din adalah agama yang universal dan komprehensif. Universal berarti bahwa Islam diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia di muka bumi dan dapatditerapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya bahwa Islam mempunyai ajaran yang lengkap dan sempurna (syumul) . Kesempurnaan ajaran Islam, dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak sajaaspek spiritual (ibadah murni), tetapi juga aspek mu’amalah yang meliputi ekonomi,sosial, politik, hukum, dan sebagainya.

Al-Qur’an secara tegas mendeklarasikan kesempurnaan Islam tersebut dalam berbagai ayat, antara lain surah al-Maidah ayat 3: “Pada hari ini Kusempurnakan bagi kamu agamamu dan Kusempurnakan bagi kamu nikmatKu dan Aku ridhoi Islam itu sebagai agama kamu”.

Selanjutnya dalam surah Al-An’am ayat 38 dan An-Nahl ayat 89 Sedikitpun tidak kami lupakan di dalam kitab suci Al-Qur’an (QS.6:38).

“Kami menurunkan Al-Qur’an kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, menjadi petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang islam” (QS.16:89).

Kesempurnaan Islam itu tidak saja diakui oleh intelektual muslim, tetapi juga para orientalist barat, diantaranya H.A.R Gibb yang mengatakan, “ Islam is much more than a system of theologyit’s a complete civilization.” Maka, adalah tidak relevan bila terdapat anggapan yangmemandang Islam sebagai agama ritual an sich , apalagi menganggapnya sebagai sebuah penghambat kemajuan pembangunan ( an obstacle to economic growth ). Pandangan yangdemikian, disebabkan mereka belum memahami Islam secara utuh.Sebagai ajaran yangkomprehensif, Islam meliputi tiga pokok ajaran, yaitu Aqidah, Syari’ah(fikih) dan akhlak.

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini