Sistem Pemerintahan Islam: Hubungan Antar Masyarakat

Advertisemen

Tata Pergaulan Musliam

A. Masyarakat Islam

Ciri-ciri masyarakat Islam akan selalu diwarnai oleh ajaran Islam itu sendiri dan bentuknya tidak akan lepas dari latar belakang budaya suatu bangsa dimana masyarakat islam itu berada. Ciri masyarakat Islam antara lain:



1. Cinta Damai

"Tidak ada paksakan untuk (memeluk) suatu agama" (Al Abaqarah: 256)

2. Toleransi Terhadap pemuluk agama lain.

"Bagimu adalah agamamu dan bagiku adalah agamaku" (AlKafirun 6)

3. Gemar Membangun

" dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Dimana saja kamu berada Allah pasti akan mengumpulkan kamu (pada hari kiamat). (AlBaqarah: 148).

4. Gotong Royong

" .... dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerajakan) kebajikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melanggar hukum. Taqwa lah kamu kepada Allah sesungguhnya siksa Allah itu sangat berat. (AlMaidah: 2)

5. senang Mempelajari agama

" Allah akan meninggikan (derajat) orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan (atas lainnya) beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (AlMujadalah: 11).

B. Sikap Terhadap Umat Lain

1. Kebebasan Beragama

Sikap umat Islam terhadapa pemeluk agama lain hendaknya berpijak pada firman Allah SWT:
yang artinya: " Tidak ada paksaan dalam beragama (Islam) sesungguhnya kebenaran itu pasti berbeda dari kesesatan. Barang siapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang teguh kepada ikatan tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (alBaqarah: 256).

Firman Allah yang artinya:
"Dan katakanlah kebenaran itu datangnya dari Rabbmu, maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman dan barang yang ingkar (kafir) silahkan ia kafir. (AlKahfi: 256)

Hasil musyawarah antar umat beragama di Indonesia pada tahun 1983 yaitu:
a. Para pemeluk agama hendaknya meningkatkan penghayatan serta pengamalan ajaran agamanya masing-masing.

b. Dalam penyiaran atau penyebaran atau dakwah agama hendaknya dilakukan dengan jujur, bersih, konsekuen dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakuk.
c. Dalam rangka kehidupan beragama yang mengatur segala aspek kehidupan, maka demi kerukunan umat beragama "Agree in disagreement.

d. Untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama, maka kehidupan beragama dalam masyarakat perlu ditingkatkan, dikembangkan rasa gotong royong, saling hormat menghormati, saling pengertian, tenggang rasa dan sopan santun antar umat beragama.

e. Dialog atau musyawarah antarumat beragama perlu ditingkatkan dan semua kasus keagamaan yang terjadi antar umat beragama diselesaikan dengan musyawarah.

2. Penggolongan Pemeluk Agama Lain dan Perlakuannya

a. Golongan ahlu Dzimmah
Yaitu pemeluk agama lain yang memperoleh jaminan Allah dalam hak dan hukum negara.
Terhadap golongan ini diberlakukan hukum dan hak yang sama dengan kaum muslimin kecuali dalam beberapa hal tertentu. Ahlu Dzimmah berhak memperoleh perlindungan masyarakat Islam yang mencakup perlindungan nyawa, badan dan kehormatan sehingga mereka benar-benar dapat menikmati rasa aman dan tentram. Masyarakat Islam harus memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan harga diri seorang dzimmi seperti haknya terhadap kaum muslimin. Setiap muslim dilarang mencaci, menuduhkan tuduhan palsu, menggunjingkan seorang dzimmi dengan suatu ucapan yang tidak disukainya.
(buku QS. AnNisa' ayat 90-91).

b.Golongan Musa'man
Yaitu pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keamanan dan keselamatan terhadap diri dan harta mereka. Terhadap golongan ini tidak dilakukan hak dan hukum negara. selama mereka berada dalam perlindungan umat Islam, maka diri dan harta mereka wajib dilindungi dari hal-hal yang membahayakan mereka.

c. Golongan Mu'ahada
adalah pemeluk agama lain dari sebuah negara non-islam yang mengikuti perjanjian damai dan persahabatan dengan negara Islam. Perjanjian tersebut dapat disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan saling membeli atau tidak. Terhadap golongan ini diperlakukan sebagai sahabat karib dan tidak boleh dimusuhi. (Coba buka Al Mumtahanah ayat 8, At Taubah ayat 4).

d. Golongan Harbi
Yaitu pemeluk  agama lain yang menggangu keamanan dan ketentraman umat Islam, melakukan penganiayaan, menghasut, menyebarkan fitnah, membuat kekacauan dan memaksa umat Islam tidak mengamalkan ajaran agamanya. Terhadap golongan harbi , Islam menganggap musuh dan kaum muslimin boleh mewalan mereka.
(Coba buka Q.S Albaqarah ayat 190-192 dan Al Mumtahanah ayat 8-9)


Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini