Suatu kebetulan ataukah ada sebab-sebab tertentu, sehingga aturan/ hukum yang pertama kali muncul di Eropa setelah abad kegelapan adalah di Perancis. Menurut sejarah yang telah populer, hukum Perancis diambil atau menyadur dari hukum Romawi. Tetapi apakah hukum Perancis yang muncul ini benar-benar murni dari Hukum Romawi ataukah dipengaruhi oleh hukum lainnya?
Jika kita memahami sejarah Peradaban dan Kebudayaan Islam, bisa dimengerti bahwa Peradaban Islam begitu mempengaruhi peradaban Eropa hingga akhirnya menemukan abad pencerahan. Andalusia sebagai wilayah Islam yang menjadi salah satu pusat pengkajian Ilmu, memainkan peran yang penting dalam perkembangan Eropa. Dalam sebuah tulisan yang ditayangkan oleh Republika online dikatakan sebagai berikut:
"Tradisi ilmiah dan perkembangan peradaban merambah Eropa. Melalui Spanyol atau Andalusia sebagai pusatnya, tradisi ilmiah merasuk ke bagian Eropa lainnya. Salah satunya melalui Montpellier, sebuah kota yang berada di Prancis bagian selatan. Beragam kajian di sana menggeliat.
Pengaruh cukup kuat menjelma di sana. Sebab, Montpellier tak begitu jauh jaraknya dengan wilayah Spanyol yang Muslim. Lalu, mengalirlah pengaruh seni, sastra, ataupun arsitektur ke kota tersebut. Seakan menjadi pintu gerbang, Montpellier kemudian menyebarkan pengaruh itu seluruh wilayah Prancis, bahkan Eropa.
Sejumlah pemikir Barat mengungkapkan, Montpellier memainkan peran penting dalam penyebaran tradisi ilmiah dari Andalusia. Terutama, melalui kedekatan Montpellier dengan sekolah-sekolah Muslim di bagian selatan Spanyol. Di Montpellier, juga banyak didirikan sekolah Muslim sebab jumlah penduduk Muslimnya cukup besar.
...........
Seorang ilmuwan, Charles Horner Hakins, mengungkapkan, pada abad ke-13, Montpellier merupakan pusat bagi studi astronomi dan kedokteran Islam. Sedangkan menurut pemikir Barat, George Sarton, kota tersebut menjadi wilayah subur bagi perkembangan sekolah kedokteran dan hukum.
Berdirinya Universitas Montpellier yang terkenal merupakan sebuah manifestasi dari ide-ide intelektual dan semangat ilmiah yang merasuki wilayah Prancis selatan itu. Universitas tersebut juga merupakan bukti monumental dari kemajuan pengetahuan penduduk di sana.
Sesuai dengan keterangan Haskins, fakultas yang pertama kali dibuka di universitas itu adalah fakultas kedokteran. Pengajaran ilmu kedokteran dilakukan oleh para dokter Muslim. Dalam waktu yang tak lama, studi kedokteran di Universitas Montpellier mencapai kejayaan dan menarik minat banyak orang."
Yang cukup menarik dari tulisan tersebut adalah apa yang diungkapkan oleh George Sarton "kota tersebut menjadi wilayah subur bagi perkembangan sekolah kedokteran dan hukum." Dari sepenggal tulisan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa kota Montpellier yang berada di Perancis menjadi salah satu tempatawal berkembangnya hukum di Perancis setelah Abad Kegelapan. Dari kesimpulan ini timbul pertanyaan, Adakah hubungannya Antara Hukum Islam dengan munculnya Hukum Perancis?Benarkah hukum Islam sama sekali tidak mempengaruhi Hukum Perancis?
Add Comments