Akhlak di dalam Ushul Fiqh

Advertisemen
Ketika  menjelaskan perbedaan antara hukum-hukum fikih dengan hukum-hukum sekuler atau Qonun. Dr Wabah Zuhaili menulis:

” Fikih berbeda dengan qonun karena ditegakkan pada kaidah-kaidah akhlak, tujuan hukum sekuler hanyalah tujuan pragmatis untuk memelihara sistem dan menjaga stabilitas sosial walaupun prinsip-prinsip agama dan akhlak dikorbankan, adapun fikih dimaksudkan untuk memelihara keutamaan, budi pekerti yang luhur, dan akhlak yang mulia. Ibadah disyari’atkan untuk menbersihkan diri, menyucikan, menjauhkan dari kemungkaran. Riba diharamkan untuk menyebarkan semangat saling menbantu dan saling mencintai dianatara sesama, serta memelihara orang-orang yang kekurangan dari kerusakan pemilik harta ...........

Apabila agama dan akhlak saling memperkukuh satu sama yang lain,  tercipta kesehjahteraan individu dan kesejahteran, masyarakat sekaligus (Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuh juz 1:22-23)
Dalam ilmu ushul fiqh kita kenal prinsip maqasid al Syari’ah yang tidak lain merupakan salah satu prinsip fiqh yang mengkaitkan dengan akhlak,. Tidak boleh fikih dirumuskan apabila melanggar lima prinsip utama kemaslahatan ( al Maslahalih al dharuriyah)

  1. memilihara agama, tidak boleh ketetapan fikih yang menimbulan rusaknya keberagaman seseorang
  2. memelihara jiwa, tidak boleh ketetapan fikih yang mengangu jiwa orang lain atau menyebabkan orang lain menderita
  3. memlihara akal, tidak boleh ada keetpan fikih mengagangu akal sehat, menghambat perkembangan pengetahua,atau menbatasi kebebbasan berfikir
  4. memelihara keluarga/keturunan, tidak boleh ada ketetapan fikih yang menimbulkan rusaknya sistem kekeluargaan seperti hubungan orang tua dan anak
  5. memelihara harta, tidak boleh ada ketetapan fikih menimbulkan perampasan kekayaan tampa hak
Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini