Tujuan dan Kadar Kebutuhan Mempelajari Ushul Fiqh

Advertisemen
Adapun tujuan diletakkannya ilmu ushul fiqh adalah untuk mengetahui hukum syariah perbuatan, melalui peletakan kaidah dan metode agar seorang mujtahid terhindar dari kesalahan.

Fiqh dan ushul fiqh mempunyai tujuan yang sama, yakni hukum syariah. Hanya saja, ushul fiqh berperan menetapkan metode dan kaidah pencetusan hukum, sedangkan fiqh yang melakukan pencetusan hukum melalui metode dan kaidah yang ditetapkan oleh ushul fiqh.

Tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh tidak dibutuhkan lagi karena pintu ijtihad sudah ditutup, karena menurut kami pintu ijtihad terbuka sampai hari kiamat kelak, tentu dengan syarat-syarat yang berlaku. Ulama yang berfatwa bahwa pintu ijtihad sudah tertutup adalah dikarenakan dulu mereka melihat fenomena kelancangan orang bodoh terhadap syariah Allah, mencetuskan hukum berdasarkan nafsu dan menyebarkannya di antara orang yang tidak memahami ushul fiqh.

Orang yang tidak memenuhi syarat untuk berijtihad juga tetap membutuhkan ilmu ini. Mereka cukup mempelajari kaidah-kaidah ushul fiqh hingga rujukan yang digunakan mujtahid sebagai landasan pendapat mereka, dasar-dasar madzhab mereka, dan sesekali dapat membandingkan dan mengunggulkan (tarjih) salah satu pendapat dan mengeluarkan hukum sesuai dengan metode yang digunakan para imam mujtahid dalam menetapkan dan mencetuskan hukum.

Sebagaimana hukum syariah yang tidak bisa lepas dari ilmu ini, pengacara, hakim, dosen dan sebagainya juga tidak bisa lepas dari ushul fiqh dalam memutuskan suatu hukum. Karena kaidah dan dalil yang ditetapkan ushul fiqh (seperti qiyas dan dalilnya, kaidah ushul untuk menafsirkan nash, cara penunjukan kata dan kalimat pada makna yang dikandungnya, segi pengambilan dalil dan kaidah untuk mengunggulkan [tarjih] satu di antara dalil) adalah salah satu hal yang harus dikuasai oleh orang yang berkompeten dalam memutuskan suatu hukum dan untuk mengetahui tafsir dan hukum yang terkandung di dalamnya. Karena itulah mengapa Fakultas Syariah dan Hukum di Irak, Syiria, Mesir dan Negara lain tetap mengajarkan ilmu ini kepada mahasiswanya.

Advertisemen

Related Posts

Baca Tulisan Lainnya ini